Kalau Tidak Dilantik, Masa Jabatan Empat Pejabat yang Pensiun Bakal Hangus

0

PROSESI pelantikan 38 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong ditengarai tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pelantikan yang dilakukan Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor di Aula Penghulu Rasyid, Kantor Pemkab Tabalong, Kamis (30/5/2018).

MENARIKNYA, empat pejabat struktural yang dilantik Zony Alfianoor itu justru memasuki masa pensiun. Usai melantik, Plt Bupati Tabalong ini berkilah tugasnya hanya melantik, karena pengusulan empat pejabat struktural itu sudah lama.

“Kalau empat pejabat struktural itu tidak dilantik, mereka ada yang pensiun,” ucap Zony Alfianoor. Menurut dia, pelantikan harus dilakukan sebelum memasuki masa pensiunan, meski pun tidak mengantongi izin dari Mendagri. “Kalau tidak dilantik, masa jabatan empat orang itu akan hangus,” cetusnya.

Selain empat pejabat struktural eselon II, juga turut dilantik Plt Bupati Tabalong adalah 34 orang pejabat lainnya yang merupakan pejabat eselon III dan IV termasuk di dalamnya Kepala Bagian Humas Setdakab Tabalong, Rudi Noor Erwan yang menggantikan pejabat sebelumnya, Zahirsyah Manuar.

Sementara itu, salah seorang pejabat struktural yang dilantik, Ismail Safi’i, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Tabalong atas dilantiknya dirinya sebagai pejabat fungsional. “Saya sangat bersyukur karena masih dipercaya oleh pemerintah daerah,” ucap Ismail.

Sebagai pejabat struktural, menurut Ismail, dirinya akan pensiun per tanggal 1 November 2018 nanti. Begitu dilantik dirinya menjadi pejabat fungsional, maka ada pertambahan selama 2 tahun sejak pensiun dari pejabat struktural.(jejakrekam)

 

 

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.