BKD Kalsel : Seharusnya Pelantikan Pejabat, Menunggu Bupati Tabalong Definitif

0

DILEMATIS. Posisi Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor yang nekat melantik 38 pejabat struktural dan fugnsional di lingkungan Pemkab Tabalong, memantik reaksi. Apalagi, dalam surat rekomendasi Gubernur Kalsel bernomor 800/0856-Si.2-BKD/2018 tanggal 26 April 2018 dengan tegas menyatakan agar proses mutasi dan pengangkatan pejabat tersebut menunggu bupati definitif, dalam hal ini Bupati Anang Syakhfiani untuk aktif kembali dari cuti selama Pilkada 2018.

KEPALA Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan, Perkasa Alam mengungkapkan sesuai surat Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta melalui Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, memang meminta izin untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat struktural dan fungsional.

“Dari surat Plt Bupati Tabalong kepada Gubernur Kalsel sebagai wakil pemerintah pusat merekomendasikan kepada Mendagri di Jakarta agar pelantikan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Tabalong harus menunggu bupati definitif untuk bertugas kembali,” kata Perkasa Alam kepada jejakrekam.com, Sabtu (2/6/2018).

Dia menjelaskan dasar dari surat Gubernur Kalsel kepada Mendagri hanya memberi izin pelantikan bagi para pejabat fungsional, bukan pelantikan pejabat struktural. “Jadi, pelantikan pejabat struktrual itu belum disetujui oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Rupanya, tanpa persetujuan Mendagri, ternyata Plt Bupati Tabalong tetap melantik pejabat struktural,” ucap Perkasa Alam.

Dengan begitu, Perkasa Alam mengatakan apa yang dilakukan Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor itu telah melanggar ketentuan yang berlaku, dimana pelaksana tugas atau pejabat sementara dilarang melakukan mutasi atau promosi tanpa mendapat persetujuan dari Mendagri.(jejakrekam)

 

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.