Sering Mogok, Bus DPRD Banjarmasin yang Masih Mulus Teronggok di Parkiran

0

BUS operasional DPRD Kota Banjarmasin bernopol DA 709 AI teronggok di areal parkir. Bus putih tambun itu sejak 2018 lalu tak difungsikan lagi, padahal moda transportasi itu sudah lama diadakan Pemkot Banjarmasin untuk keperluan para wakil rakyat.

AKIBAT seringmogok, bus yang kondisinya masih gress dan anyar itu, tak bisa dipakai lagi.  Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menuturkan terakhir kali menumpangi  armada tersebut pada 2015 lalu.

“Itupun sempat mogok sampai tiga kali, pernah kami berjalan kaki kembali ke kantor DPRD Banjarmasin. Belum lagi dengan  kondisi bus yang tidak layak pakai itu. Sebab, menumpangi bus serasa bersauna, karena pendingin udaranya tidak berfungsi,” ucap Hj Ananda kepada wartawan di DPRD Banjarmasin, Kamis (31/5/2018).

Legislator Partai Golkar ini mengatakan berncana mengganti bus dengan lebih kecil, sehingga bisa menjangkau berbagai kawasan di pelosok kota, terutama saat reses atau melakukan kunjungan kerja.

Kepala Bagian Umum Setdakot Banjarmasin, Gusti Irwan Mirza mengakui bus besar itu diadakan pihak Sekretariat DPRD untuk keperluan anggota dewan.

“Ada rencana DPRD menyerahkan kembali  bus kepada Pemkot Banjarmasin. Namun, jika memang benar menyerahkan harus ke bidang aset. Baru, nanti bidang aset yang menentukan apakah bus itu diserahkan ke bagian umum atau SKPD lainnya,” ucap Gusti Irwan Mirza.

Disinggung kapan waktu penyerahan bus DPRD Banjarmasin itu? Gusti Irwan mengaku belum tahu. Ini karena harus ada rapat antara pihak Sekretariat DPRD dengan Bagian Umum Setdakot Banjarmasin mengenai penyerahan bus itu dalam keadaan baik atau laik jalan.

“Aset  daerah  hasil pengadaan maka yang berkewajiban menjaga dan merawat adalah SKPD terkait termasuk kasus bus milik Pemkot Banjarmasin yang berada di Gedung DPRD.  Jadi, sudah selayaknya pihak Sekretariat DPRD yang memperbaikinya, jika seandainya telah rusak,” ucap Gusti Irwan.

Namun, menurut dia, jika DPRD Banjarmasin berencana untuk mengganti moda transportasi itu dengan yang baru, maka untuk pengadaan aset hanya bisa dilakukan pada pembahasan APBD Perubahan 2018 mendatang. “Bisa juga dianggarkan pada APBD Banjarmasin tahun 2019 nanti,” tandas Gusti Irwan.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.