KASN Jatuhkan Sanksi untuk Lima Pejabat Pemkab Tanah Laut yang Tak Netral

0

BERTANDANG ke Lapas Sukamiskin Bandung, untuk mengunjungi mantan Bupati Adriansyah yang bebas pada 10 April 2018, lima pejabat Pemkab Tanah Laut kemudian berfoto bersama melalui ponsel dengan mengacungkan tanda dua jari yang merupakan ikon pasangan calon petahana, Bambang Alamsyah-Akhmad Nizar pada Sabtu  (7/4/2018).

SEBENARNYA bukan hanya lima pejabat Pemkab Tanah Laut yang kini dijadikan terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari yakni Akhmad Mustadi (Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut), HM Gazali (Sekretaris Kecamatan Tambangulang yang juga Ketua PPK Tambang Ulang).

Kemudian, Muhammad Noor (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut), M Rafiki Effendi (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut) dan Suharyo (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut).

Namun, saat itu, ada pula Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Akhmad Khairin, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut, Husien Irianta dan Kepala Dinas PUPR Tanah Laut Muhardin turut berkunjung. Namun, mereka dalam proses penyidikan Panwaslu Tanah Laut dan dibackup Polres Tanah Laut dan Kejari Pelaihari dalam Sentra Gakkumdu dijadikan saksi.

Begitu dilaporkan tim kuasa hukum calon pasangan nomor urut 1, Sukamta-Abdi Rahman, Panwaslu Tanah Laut pun bergerak dan mengusut kasus itu. Tak hanya perkara tindak pidana pemilu, namun juga kasus pelanggaran administrasi pemilu. Untuk tindak pidana pemilu tengah disidangkan di PN Pelaihari, tinggal menanti ketuk palu majelis hakim.

Sementara itu, untuk pelanggaran netralitas ASN langsung diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi kepada lima pejabat Pemkab Tanah Laut yang dinilai terbukti tak netral dalam Pilkada Tala 2018.

Saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Kamis (31/5/2018), komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono mengungkapkan KASN telah menindaklanjuti laporan dari Panwaslu Tanah Laut dengan mengeluarkan rekomendasi untuk lima pejabat Pemkab Tala.

“Untuk pejabat Pemkab Tanah Laut atas nama Akhmad Mustadi, Muhammad Rafiki Effendi, Muhammad Noor dan Suharyo dikenakan sanksi administrasi sedang. Sedangkan, satu orang lainnya yakni HM Gazali dikenakan sanksi moral. KASN memerintahkan agar Penjabat Bupati Tanah Laut (Achmad Sofiani) memberikan sanksi sesuai rekomendasi,” ujar Aris Mardiono, di sela rapat koordinasi stakeholders yang digelar Panwaslu Banjar di Hotel Rodhita Banjarbaru, Kamis (31/5/2018).

Aris menjelaskan dalam sanksi sedang itu adalah berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun.

Mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin mengakui perbuatan lima pejabat Pemkab Tanah Laut ini telah terbukti melanggar Pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Mereka dianggap tak netral serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pilkada Tanah Laut,” imbuh Aris.(jejakrekam)

 

 

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.