Empat Terdakwa Pemalsu Uang di HBI Banjarmasin Diganjar 3 Tahun Penjara

0

BERHASIL mencetak dan mengedarkan uang palsu sebesar Rp 3 juta sejak awal Januari 2018, berupa pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di seputaran wilayah Banjarbaru, hingga akhirnya kepergok di HBI Banjarmasin mengantarkan empat pemuda asal Martapura dan Banjarbaru ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

EMPAT terdakwa yakni Muhammad Rauhan Fikri, Reza Abdul Rohim, Abdullah dan Muhammad Zaini harus menjalani hukuman 3 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan atau denda Rp 1 miliar. Vonis bersalah dan harus terus mendekam di penjara diputuskan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono didampingi dua hakim anggota, Herlangga Patmadja dan Daru Swastika Rini di PN Banjarmasin, Kamis (31/5/2018).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Pratomo. Dia menghendaki agar keempat terdakwa ini diganjar hukuman 3 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan atau denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim berkeyakinan keempat terdakwa ini masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan sengaja mencetak dan mengedarkan uang palsu tanpa hak yang merupakan perbuatan hukum melawan negara.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi para terdakwa ini di mata majelis hakim adalah karena masih muda dan belum pernah dihukum, serta mengakui kesalahannya. Para terdakwa juga berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, empat terdakwa itu langsung menerima. Begitupula, kuasa hukum para terdakwa, Gusti Mahdi mengatakan menerima vonis yang telah diputuskan majelis hakim PN Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.