Demo PTUN Banjarmasin Minta Majelis Hakim Lebih Profesional Mengambil Keputusan

1

AKSI unjukrasa kembali digelar sejumlah massa yang mengatasnamakan kelompok Save Pulau Laut di halaman PTUN Banjarmasin, Kamis (31/5/2018). Para pengunjukrasa dalam orasinya menuntut majelis hakim PTUN Banjarmasin yang menyidangkan perkara gugatan Sebuku (Silo) Group versus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bersikap lebih profesional dalam mengambil putusan.

SIDANG gugatan terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP- OP) milik Sebuku (Silo) Group yang digelar di PTUN Banjarmasin, dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan dari kedua kubu, baik tergugat maupun penggugat.

Sebelum agenda sidang ini digelar di halaman PTUN Banjarmasin berkumpul puluhan orang  yang tergabung dalam Save Pulau Laut dan tolak tambang melakukan aksi unjukrasa damai. Mereka juga menggelar tikar sambil duduk mendengarkan para pentolan berorasi.

Aksi orasi dan aksinya, para pendemo ini mendukung kebijakan Gubernur Kalsel mencabut izin usaha pertambangan di Pulau Laut, Kotabaru. Hardiyandi yang akrab dipanggil Bang Tungku ini dalam orasinya mengatakan mendukung kebijakan Pemprov Kalsel untuk membebaskan Pulau Laut dari aktivitas pertambangan. “Sejak lama, kami menolak tambang di Pulau Laut, sejak tahun 2000,” cetus Bang Tungku.

Begitupula, Sugian Noor, salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kotabaru dalam orasinya mengatakan, penambangan di Pulau Laut, Kotabaru tidak memberi dampak yang positif bagi warga.

“Pertambangan di Kotabaru tak banyak berimbas bagi masyarakat. Malah lingkungan kami yang mengalami kerusakan,” cetus mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru ini.

Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru ini berharap agar apa yang masyarakat sampaikan bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim PTUN Banjarmasin saat memutuskan perkara pada Kamis (7/6/2018) mendatang. “Pada sidang nanti, kami akan datang lagi ke PTUN Banjarmasin untuk memberi dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. fitriani berkata

    salam hormat ,katanya kapasitas narapidana kelebihan kenapa orang yang dipersidangan jelas tidak bersalah malah divonis ,bagaimana ketidakadilan bisa terjadi dan yang paling adil adalah hukum allah SWT nanti yang tidak bisa ditawar – tawar lagi. sebaiknya orang gak bersalah dilepas kasihan anak istrinya , bagaimana bisa maju kalo menjatuhkan seseorang tidak memutuskan sepihak tanpa perdulikan kesaksian, untuk apa sidang ditampilkan saksi kalau ternyata tidak ada gunanya kesaksian yang dihadirkan.apakah hanya untuk sebagai syarat dan bagaimana dengan penegak hukum yang melindungi hukum tapi nyatanya tidak adil.biar allah SWT yang membalaskan diakhirat ke orang bermain hukum .

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.