Lima Pejabat Pemkab Tanah Laut Dituntut 1 Bulan Penjara Denda Rp 600 Ribu

0

LIMA pejabat Pemkab Tanah Laut yang jadi terdakwa kasus tindak pidana pemilu akibat postingan berfoto bersama dengan mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah di Lapas Sukamiskin dengan acungan dua jari, akhirnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 600 ribu di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Rabu (30/5/2018).

TUNTUTAN hukum dibacakan tim JPU terdiri dari Ahdya Satlya LB, Reza Oktaviani dan Pipit Susriana, terhadap lima terdakwa yakni Akhmad Mustadi (Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut), HM Gazali (Sekretaris Kecamatan Tambangulang, H Muhamad Gazali yang juga Ketua PPK Tambang Ulang), Muhammad Noor (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut), M Rafiki Effendi (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut) dan Suharyo (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut).

Di hadapan majelis hakim, JPU berpendapat bahwa tindakan mengacungkan dua jari itu merugikan pasangan nomor urut 1, Sukamta-Abdi Rahman dan menguntungkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut nomor urut 2, Bambang Alamsyah-Akhmad Nizar, sewaktu bertemu dengan mantan Bupati Tala Adriansyah di Lapas Sukamiskin dijepret melalui kamera ponsel selanjutnya disebar di akun facebook.

Atas perbuatan itu, JPU menegaskan para terdakwa ini telah terbukti melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomr 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum para terdakwa, Badrul Ain Sanusi mengakui tuntutan yang diajukan jaksa hanya satu bulan penjara dan denda Rp 600 ribu sempat membuat para pengunjung persidangan PN Pelaihari sempat tersenyum. “Namun,  kami menilai dakwaan yang dipasang JPU itu tidak terbukti. Kami yakin  klien kami akan terbebas dari segala tuntutan hukum dan denda yang akan diputuskan majelis hakim,” tegas Badrul Ain.

Ia memastikan pada sidang Kamis (31/5/2018), tim penasihat hukum bersama para terdakwa akan mengajukan nota keberatan (pledoi) dalam sidang kelima yang berlangsung cepat ini. “Kami sudah menyiapkan segala bukti yang bisa menggugurkan tuntutan hukuman dari JPU,” ucap Badrul.

Sebelumnya, pada Jumat (25/5/2018), mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah dihadirkan sebagai saksi di hadapan majelis hakim di PN Pelaihari. Dalam keterangannya, Aad-sapaan akrab mantan anggota DPR RI ini, mengaku memang sempat berfoto,  namun ia mengaku lupa beberapa kali dan hal itu dilakukannya. “Semua  spontanitas saja. Selain itu, tak hanya memperlihatkan dua jari, tapi ada juga satu jari dan tiga jari,” kata Aad.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.