Ichwan Noor Chalik : Gubernur DKI Anies Baswedan Saja Cueki Rekomendasi Ombudsman

0

PERLAWANAN terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan atas temuan penyimpangan prosedur dan berpotensi penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi atas pencopotan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin, dilakukan Balai Kota Banjarmasin.

ANCAMAN Ombudsman Kalsel untuk menaikkan LAHP menjadi rekomendasi ke Ombudsman RI di Jakarta, hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tak diacuhkan Pemkot Banjarmasin.

“Saya telah menyarankan kepada Pak Walikota Banjarmasin (Ibnu Sina) tidak menghiraukan HAPL Ombudsman Kalsel mengenai proses pemberhentian sekretaris daerah kota (sekdakot),” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik kepada jejakrekam.com, Rabu (30/5/2018).

Menurut dia, HAPL yang dihasilkan Ombudsman Perwakilan Kalsel itu juga maladministrasi dan tidak prosedural. “Jadi, kami sarankan agar Pak Walikota Banjarmasin tak perlu takut dengan ancaman Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel (Noorhalis Majid), karena Kemendagri pasti tidak menghiraukan produk hukum yang cacat hukum,” cetus Ichwan.

Mantan Plt Sekdakot Banjarmasin ini juga membandingkan dengan rekomendasi Ombudsman RI terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang cuek, ternyata juga tak direspon oleh Kemendagri. “Jadi, belajar dari kasus DKI Jakarta, tak perlu Pemkot Banjarmasin takut,” kata Ichwan lagi.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid memastikan jika dalam tempo 30 hari tidak dijalankan akan diadukan ke Ombudsman RI di Jakarta untuk naik menjadi rekomendasi. “Maka pada saat itu yang akan turun memaksa bukan lagi Ombudsman, tapi pemerintah pusat melalui Kemendagri. Masalahnya akan melebar, bahkan mengarah pada jabatan walikota itu sendiri,” ucap Noorhalis Majid.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.