Eksepsi Tergugat Ditolak Hakim, Sidang Gugatan Hasil KPID Kalsel Berlanjut

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menyidangkan sidang gugatan hasil seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak tergugat atas materi gugatan yang diajukan para penggugat, Marliyana, Wawan Wirawan dan Amanul Yakin Anang.

HAKIM ketua Hj Rosmawati bersama dua hakim anggota, Yusuf Pranowo dan Yonny Trisaningsih menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak tergugat yakni Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Tim Seleksi KPID Kalsel dan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui kuasa hukumnya, bahwa gugatan para penggugat salah alamat karena gugatan itu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), bukan secara perdata di PN Banjarmasin.

Dalam putusan selanya, hakim ketua Hj Rosmawati  menegaskan bahwa gugatan nomor 7/Pdt.6/2018/PN Banjarmasin layak untuk dilanjutkan, karena materi gugatan bukanlah surat keputusan, namun prosedur pelaksanaan seleksi KPID Kalsel yang dinilai cacat hukum.

“Jadi, prosedur pelaksanaan seleksi yang dinilai cacat hukum, bukan semata dari surat keputusan,’’ kata Hj Rosmawati dalam sidang di PN Banjarmasin, Rabu (30/5/2018).

Sementara itu, kuasa hukum para penggugat, Sugeng Aribowo dari Trusted and Reassure Law Firm menegaskan gugatan terhadap seleksi KPID Kalsel memang harus dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Gugatan ini bukan salah alamat, karena memang harus digugat secara perdata, termasuk pihak yang dijadikan pihat tergugat tersebut,’’ ucap Sugeng.

Mantan polisi ini menegaskan seleksi KPID Kalsel memang melibatkan DPRD Kalsel, Dinas Komunikasi dan Informasi Kalsel dan Tim Seleksi KPID Kalsel, termasuk Gubernur Kalsel sebagai pihak tergugat. “Dengan adanya putusan sela ini, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang membuktikan seleksi tersebut cacat prosedur, sehingga proses seleksi dibatalkan,’’ tegas Sugeng.

Ia pun mengatakan proses seleksi ulang terhadap calon anggota KPID Kalsel periode 2017-2020, harus dilakukan karena telah terjadi cacat prosedur dari proses pembentukan tim seleksi hingga hasilnya pun tak bisa dijadikan dasar hukum, akibat tak prosedural.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.