Ratusan Hektare Kawasan di Banjarmasin Masih Kumuh, DPRD Segera Terbitkan Payung Hukum
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin menggelar pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) hasil inisiatif dari Pemkot Banjarmasin, Senin (28/5/2018).
ADAPUN dua raperda itu, yakni perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kota Banjarmasin dan raperda tentang rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh Kota Banjarmasin.
“Untuk raperda kepada RT dan RW hanya diubah beberapa pasal saja guna menyesuaikan dengan onside yang ada di lapangan. Sedangkan raperda yang kedua ditujukan untuk perbaikan dan pencegahan meningkatnya perumahan dan pemukiman yang dikategorikan kumuh di Kota Banjarmasin,” kata Ketua DPRD Banjarmasin, Ananda.
Legislator Partai Golkar ini membeberkan fakta dari dinas perumahan dan kawasan pemukinan kota Banjarmasin, masih ada 380 hektar kawasan yang dikategorikan kumuh. “Dengan raperda ini, para wakil rakyat menaruh harapan untuk memberikan payung hukum bagi Pemko Banjararmasin dalam menimalisir kawasan kumuh,” ucap Ananda.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan dengan adanya raperda RT dan RW akan menambah insentif para ketua RT dan RW meskipun jumlahnya tidak seberapa. Diharapkan Ibnu Sina, hal itu bisa mendorong Banjarmasin menjadi Kota Baiman, barasih wan nyaman (bersih dan nyaman).
“Untuk raperda kedua usulan dari satuan kerja (satker) terkait untuk memberikan payung hukum penyelesaian kawasan kumuh terfokus karena kawasan kumuh sudah ditetapkan termasuk keperluan alokasi anggarannya,” imbuh Ibnu Sina.(jejakrekam)