Penetapan Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih Langgar Aturan?

0

SUDAH ada yang mendapat vonis hakim, masih ada beberapa persoalan yang bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum terkait kasus suap dalam penyertaan modal Pemkot Banjarmasin pada PDAM Bandarmasih.

HAL itu diungkapkan anggota DPRD Kalsel Puar Junaidi menyikapi Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih. “Walikota Banjarmasin bisa diproses hukum bahkan dipidanakan atas kebijakannya dalam menetapkan anggota Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, yaitu Ikhsanuddin yang tidak berdomisili di Banjarmasin. Hal itu menyalahi aturan,” ujar Puar Junaidi kepada wartawan, Senin (28/5/2018).

Walau, lanjutnya, yang bersangkutan mengundurkan diri pasca OTT suap Raperda Penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih, keputusan untuk menempatkan Ikhsanuddin sebagai Dewan Pengawas telah melanggar aturan Kemendagri karena Ikhsanudin tidak berdomisili di Banjarmasin.

Karenanya, bebernya, kebijakan walikota itu telah menimbulkan beban biaya yang dikeluarkan PDAM Bandarmasih atas jabatan dan jasa sebagai Dewan Pengawas. “Kebijakan itu merupakan penyalahgunaan kewenangan atas jabatan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Puar.

Ia mengatakan kebijakan yang salah itu sengaja dilakukan. Sebab, begitu terjadi OTT, Ikhsanuddin lantas mengundurkan diri. “Atas kebijakan itu, maka Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dapat diproses hukum,” tegas legislator Partai Golkar ini.

Puar meminta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas penetapan Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih. “Karena hukum tidak pandang bulu. Siapa yang bersalah harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan kalau memang terbukti bersalah harus dipidanakan,” pungkasnya.

Ibnu Sina ketika hendak dikonfirmasi mengenai hal itu via telepon genggam, hanya terdengar bunyi telepon sedang dialihkan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.