Laporkan Ombudsman Kalsel ke Ombudsman Pusat, Ichwan: Walikota Tak Perlu Takut Rekomendasi

0

ANCAMAN Tim Seleksi (Timsel) Calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih untuk melaporkan Ombudsman Perwakilan Kalsel ke Ombudsman RI yang dianggap menganulir ketentuan dari UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bukan hanya omong kosong belaka. 

SEBAB, tim yang diketuai Ichwan Noor Chalik ini telah melayangkan surat ke Ombudsman RI di Jakarta bernomor 36/TIMSEL/V/2018 yang menyebutkan, bahwa berdasarkan urutan keberatan hak yang sifatnya aspek prosedural maupun substantif, maka timsel memohon dengan hormat agar Ombudsman RI Pusat melakukan evaluasi terhadap keberatan yang disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme internal Ombudsman.

Kemudian,  menurut Ichwan, dalam isi surat tersebut menjelaskan, jika memang benar terjadi pelanggaran prosedur undang-undang sesuai hasil kajian timsel, maka perlu ada tindakan agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari yang dapat mengurangi penghormatan dan kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman RI.

Ketua Timsel Calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ichwan Noor Chalik mengatakan, meskipun timsel telah mengakomodir keinginan Ombudsman untuk memasukkan si pelapor yang dituduhkan bukan berdomisili di Kalsel. “Itu bukan berarti tindakan Ombudsman benar menurut timsel,” cetus Ichwan Noor Chalik kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (28/5/2018).

“Hal ini semata-mata hanya penghormatan kepada Ombudsman. Meskipun hari ini sudah selesai proses seleksi tambahan dan mohon maaf yang bersangkutan tidak masuk dalam tiga besar. Hanya mampu mencapai ranking kedelapan,” ujar Ichwan Noor Chalik lagi.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih ini menjelaskan, terhitung Senin (28/5/2018) setelah selesai melakukan fit and proper test, timsel secara resmi melaporkan Ombudsman Kalsel ke Ombudsman RI di Jakarta, berkenaan dengan yang selama ini bertahun-tahun Ombudsman Kalsel telah melakukan maladministrasi dan tidak prosedural.

“Saya tidak mengerti apakah Ombudsman Kalsel tidak memahami dan tidak membaca Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI karena pasal 24, 35 dan 36 itu prinsip. Itu harus dilaksanakan oleh Ombudsman,” katanya.

Mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin ini mengungkapkan, bahwa selama ini, Ombudsman seakan-akan tidak mengetahui atau bahkan menyembunyikan hal tersebut. Yang terlihat, justru Ombudsman seperti pahlawan di mata masyarakat.

“Setiap ada yang lapor ditindaklanjuti. Padahal prosedur itu harus dilaksanakan. Makanya, hari ini kami melaporkan Ombudsman Perwakilan Kalsel  ke Ombudsman RI yang juga ikut serta dalam konsoliasi tidak menerima juga,” ujarnya.

Ichwan menambahkan, bahwa Ombudsman selalu berkilah dengan sangat tidak konstitusional. Padahal, bagi dia, didirikannya Ombudsman RI ini bertujuan untuk supremasi hukum yang demokratis. “Tetapi ini malah aneh, kalaupun Ombudsman tetap bertahan, saya kira lebih baik dibubarkan saja,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin ini menilai bahwa Ombudsman lagi-lagi kembali melakukan kesalahan terkait penyerahkan laporan tertutup oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid yang diterima Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Dalam laporan tertutup berisikan materi pemeriksaan yang dinilai Ombudsman bahwa Walikota Banjarmasin terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Bahkan, Ombudsman menilai SK pemberhentikan sementara Hamli Kursani oleh Walikota Ibnu Sina bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 tentang pembebasan sementara juga dinilai menyimpang dari prosedur,” papar Ichwan Noor Chalik.

Dari penilaian Ombudsman Kalsel bahwa penonaktifan Sekdakot Banjarmasin, Hamli Kursani yang diterbitkan pada 10 April 2018 itu semestinya dievaluasi. Ombudsman juga meminta agar untuk mengembalikan hak dan pemilihan nama baik Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin.

Ichwan pun menyarankan kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk tidak takut dengan ancaman Ombudsman, karena HAPL dinilainya sudah cacat hukum. “Tentu saja saya kira Kemendagri juga tidak akan memproses terkait ancaman itu. Jadi Pak Walikota tak perlu takut,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.