Jadi TO, Bandar Sabu Kelurahan Jambu Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara

0

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menggulung bandar sabu, Jalan Manggala RT 6 Kelurahan Jambu,  Kecamatan Teweh Baru, Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 02.30 WIB. Kini, M Isman (28 tahun) alias Ciman harus mempertanggunjawabkan perbuatannya  karena telah ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan.

KEPALA Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara  AKP Tugio mengatakan  tersangka Isman alias Ciman dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal  20 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan beruapa tiga paket narkotika jenis sabu berat 12,96 gram bruto, 43 pipet kaca, enam bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet kecil warna biru,satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam. Juga ditemukan, satu buah sendok takar dari sendok puding,s atu buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, satu buah HP Merk Nokia tipe 3310 warna biru tua dan uang tunai sebanyak Rp 550.000,.

Menurut Tugio,  pada saat anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara dan tim gabungan melaksanakan razia di tempat hiburan menemukan tersangka yang merupakan target operasi dari hasil penyelidikan sebelumnya.

Kemudian  dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan Narkotika. Oleh Tim Satres Narkoba Polres Barito Utara, Isman dibawa ke rumahnyadan dilakukan penggeledahan. Dari rumah tersangka ini dengan disaksikan ketua RT 6 ditemukan barang berupa tiga paket sabu berat total 12, 96 gram bruto beserta barang bukti lainnya sesuai daftar barang bukti tersebut di atas.

Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Barito Utara guna dilakukan proses lebih lanjut. “Untuk saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses selanjutnya,” kata Tugio.(jejakrekam) 

 

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.