Utusan Menristekdikti Keluar Negeri, Pemilihan Rektor ULM Kembali Ditunda

0

SIDANG Senat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk memilih dan menyaring empat bakal calon rektor kembali tertunda. Gara-garanya, utusan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang memiliki jatah suara 35 persen untuk memilih pemimpin tertinggi di kampus tertua di Pulau Kalimantan itu, kembali berhalangan hadir.

SEJATINYA, sesuai agenda sidang terbuka Senat ULM untuk penjaringan calon rektor untuk memilih  empat bakal calon yakni guru besar hukum administrasi Fakultas Hukum ULM, Prof Dr HM Hadin Muhjad mendapat nomor urut 1, Dekan Fakultas Kedokteran Prof Dr Zairin Noor (2), Rektor ULM Prof Dr Sutarto Hadi (3) dan Prof Dr Husaini (guru besar ilmu kesehatan masyarakat) di nomor urut 4, diagendakan pada Selasa-Rabu (22-23/5/2018), ditunda pada Senin (28/5/2018).

Ternyata, agenda pada Senin (28/5/2018) itu kembali ditunda kedua kalinya pada Rabu (30/5/2018), sehubungan dengan adanya surat bernomor 2159/A.A2/KP/2018, tertanggal 25 Mei 2018. Dalam surat itu, Kemenristekdikti menyampaikan penundaan, karena perwakilan yang diberi kuasa itu berhalangan hadir pada waktu yang telah disepakati Senat ULM dan Panitia Pemilihan Rektor ULM periode 2018-2022.

“Alasan penundaan untuk kali kedua ini, karena perwakilan dari Kemenristekdikti tengah dinas keluar negeri. Baru, pada Rabu (30/5/2018) mendatang, baru dua pejabat dari Kemenristekdikti yang ditunjuk bisa hadir di Banjarmasin,” ucap Ketua Panitia Pemilihan Rektor ULM Dr drg Rosihan Adhani kepada jejakrekam.com, Sabtu (27/5/2018).

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kalsel ini menyebut dua pejabat Kemenristekdikti yang ditunjuk adalah Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Ari Hendrarto Saleh dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Ani Nurdiani Azizah.

Dekan Fakultas Kedokteran Gigi ULM memaparkan agenda rapat Senat ULM untuk penyaringan bakal calon menjadi calon rektor, tetap sesuai rencana semula.  Yakni digelar dalam sehari, sejak pagi sampai siang rapat senat terbuka dengan dihadiri langsung civitas akademika ULM. Kemudian, dilanjutkan pada siang hingga sore hari dengan agenda rapat senat tertutup yang hanya diikuti anggota Senat ULM dan perwakilan Kemenristekdikti.

“Kami bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada. Ya, penundaan masa penjaringan calon Rektor ULM memang harus mengikuti jadwal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang sewaktu-waktu bisa berubah,” tandas Rosihan Adhani.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.