Tak Penuhi Syarat, KPU Kalsel Coret Tiga Bakal Calon DPD RI

0

TIGA bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (27/5/2018) malam. Mereka yang dianggap belum mememuhi syarat minimal 2.000 dukungan berupa salinan e-KTP dengan sebaran 50 persen atau 7 daerah dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel adalah Habib Faturrahman Bahasyim, Abdus Sani dan Syamsul Daulah.

ALASAN lembaga penyelenggara Pemilu 2019 itu adalah bakal calon senator itu tidak mencukupi syarat minimal, hingga batas waktu terakhir masa perbaikan berkas atau verifikasi administrasi.

“Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan, maka akhirnya KPU Kalsel menyatakan, dari 24 bakal calon anggota DPD RI, 19 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tiga orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Kasubag Hukum KPU Provinsi Kalsel, Suwanto kepada wartawan, usai mengumumkan hasil verifikasi administrasi berkas bakal calon DPD RI, Sabtu (27/5/2018) malam.

Ia menegaskan dengan demikian, 19 orang yang dinyatakan MS berhak untuk mengikuti proses selanjutnya, yakni verifikasi faktual. Sebelumnya, ada 24 bakal calon, dua orang dicoret KPU Kalsel karena tak menyerahkan berkas. Sisanya, tiga bakal calon masih diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU Kalsel.

Sementara itu, Supriyanto Noor yang hadir pada penyerahan berkas mewakili Bawaslu Kalimantan Selatan menyampaikan, bahwa para bakal calon yang TMS punya kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.

“Ada waktu selama tiga hari bagi bakal calon DPD RI yang dinyatakan TMS oleh KPU Kalsel untuk mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kalsel. Kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya.

Sedangkan, Habib Faturahman Bahasyim memastikan akan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu atas keputusan KPU Kalsel yang menyatakan berkasnya TMS. “Saya akan mempertimbangkan dulu. Namun, kemungkinan untuk mengajukan gugatan sengketa terbuka lebar,” kata Faturrahman.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.