Gugat Menteri ESDM, Walhi Siapkan Saksi untuk Cabut Izin Tambang MCM

0

TERUS bergulir gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) Hulu Sungai Tengah terhadap penerbitan IUPK operasi produksi batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melalui Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono di PTUN Jakarta.

GUGATAN untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM bernomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 tentang IUPK operasi produksi batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Pegunungan Meratus, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Kabupaten HST dan sekitarnya, berlangsung cukup alot.

Setelah dua kali sidang sebelumnya, pihak tergugat Menteri ESDM dan PT MCM absen. Baru pada sidang dengan nomor perkara 47/G/LH/2018/PTUN.JKT, pihak tergugat Menteri ESDM dan tergugat II intervensi PT MCM membacakan duplik. Kemudian, dilanjutkan dengan bukti surat para pihak di hadapan majelis hakim PTUN Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, majelis hakim pun menyatakan dalam perkara hal-hal yang berkenaan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan akan dilanjutkan dengan pemeriksa para saksi, baik dari pihak penggugat Walhi dan Gembuk HST maupun pihak tergugat Menteri ESDM dan tergugat II intervensi PT MCM.

“Dari sidang yang terus berlanjut di PTUN Jakarta, kami diminta majelis hakim untuk menyiapkan para saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Rabu (30/5/2018) mendatang,” ucap Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono kepada jejakrekam.com, Sabtu (26/5/2018).

Dalam materi gugatan yang diajukan Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup Ronald A Siahaan, bersama Pengkampanye Energi dan Perkotaan Eknas Walhi, Dwi Sawung mengungkapkan izin yang dikeluarkan Menteri ESDM itu sama sekali tidak melibatkan masyarakat di daerah. Padahal, masyarakat daerah akan terdampak dari operasi tambang batubara PT MCM mencakup Kabupaten Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.

Kemudian, dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2016–2036 menyatakan bahwa Kabupaten HST memang terdapat potensi batubara, namun peruntukkannya tidak untuk dieksploitasi.

Untuk itu, Kisworo berharap agar publik Kalsel bisa terus menggelorakan gerakan penyelamatan Pegunungan Meratus.  “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa merestui dan memenangkan perjuangan kita untuk mencabut izin PT MCM. Demi menyelamatkan atap Kalsel, rimba terakhir dan masyarakat sejahtera tanpa batubara dan sawit dengan mengakui wilayah kelola rakyat,” tegas Kisworo.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.