Sosiolog Musni Umar Ungkap Demo Bisa Digerakkan Penguasa dan Pemilik Modal

0

ADU saksi ahli kembali diajukan kedua belah kubu yang bersengketa di PTUN Banjarmasin, Jumat (25/5/2018). Pihak tergugat Gubernur Kalsel menghadirkan pakar hukum untuk memperkuat argumen pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) tiga perusahaan tambang Sebuku Group. Sedangkan, kubu Yusril Ihza Mahendra cs yang mewakili Sebuku (Silo) Group menghadirkan ahli sosiologi.

TENSI persidangan pun semakin tinggi. Hal ini terlihat saat kedua kuasa hukum baik tergugat maupun penggugat sempat bersitegang di hadapan majelis hakim PTUN Banjarmasin.

Melalui kuasa hukumnya, Andi M Asrun, pihak Pemprov Kalsel pun menghadirkan Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh dengan sederet prestasi akademik dan jenjang kariernya. Prof Zudan Arif Fakhrullah merupakan mantan Kepala Biro Hukum Sekjen Kemendagri, serta dosen di Universitas Wijaya Kusuma, Untag Surabaya dan Universitas Borobudur.

Sementara untuk mengurai fenomena aksi demonstrasi, kubu Sebuku Group menghadirkan sosolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Khaldun Jakarta, Muslih Umar Ph.D.

Secara bergantian dan maraton, kesaksian Musni Umar pun dikorek baik pihak penggugat, tergugat maupun majelis hakim yang menyidangkan perkara di PTUN Banjarmasin. Menurut Musni Umar, unjuk rasa memang ada yang betul-betul murni dilakukan suatu kelompok di masyarakat, namun ada pula yang direkayasa.

“Untuk mengetahui apakah demontrasi itu murni atau rekayasa dapat dilihat dari banyak aspek, di antaranya latar belakang para pengunjuk rasa atau pendemo. Misalkan, pekerjaan mereka seperti demo para buruh yang menuntut kesejahteraan,” cetus Musni Umar.

Ia mengungkapkan sebagian besar aksi demo di berbagai daerah hanya menggunakan masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. “Hal itu bisa digerakkan penguasa atau pemilik modal. Yang menjadi korban adalah masyarakat itu sendiri, karena para penguasa dan pemilik modal punya kepentingan sendiri. Namun, setelah misi atau tujuannya tercapai, masyarakat bisa ditinggalkan,” tegasnya.

Namun, menurut Musni Umar, memang tidak ada larangan bagi masyarakat untuk aksi demo yang menuntut apa yang diinginkan. “Tetapi tidak bisa dijadikan rujukan pengambilan keputusan, sebab harus hukum yang menjadi rujukan dalam penyelesaian,” kata Musni Umar.

Keterangan saksi ahli ini pun disanggah Andi M Asrun. Dia pun sempat bersitegang dengan saksi ahli yang dihadirkan Sebuku Group terkait adanya dugaan rekayasa dalam aksi demo tolak tambang Pulau Laut dan berbayar.

“Apa dasar Anda mengatakan hal itu?” cecar Andi M Asrun. Pertanyaan Andi M Asrun langsung disergah Yusuf Pramono. Ia menegaskan kesaksian Muslih Umar adalah kesaksian saksi ahli, bukan saksi fakta. “Jadi, kami minta pihak tergugat tidak merembet ke substansi perkara yang sedang disidangkan oleh majelis hakim,” kata Yusuf.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.