Sepakat Imbauan Presiden, DPRD Kalsel Setuju Perda Sedikit Tapi Berbobot

0

KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri mengaku sepakat dengan imbauan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar daerah tidak perlu memproduksi peraturan daerah (perda) yang terlalu banyak dan kurang efektif.

ANJURAN orang nomor satu di Republik Indonesia ini adalah agar perda yang dibuat itu walau sedikit, tapi berbobot dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah. Terutama, produk hukum yang bakal menghambat masuknya investasi dari luar demi menyokong kebijakan pemerintah pusat memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya.

“Saya sependapat edaran Presiden Jokowi ini agar kabupaten dan kota maupun provinsi untuk memberi kemudahan investasi,” ujar Rosehan Noor Bachri dikonfirmasi jejakrekam.com, Jumat (25/4/2018)

Karena, menurut Rosehan, jika perda kurang sesuai nantinya juga akan berbenturan dengan fasilitasi dari Kemendagri, bahkan akan dicoret.

“Karenanya jika dalam satu tahun mengusulkan sebanyak 17 buah perda, maka sejumlah itu pula yang disepakati Kemendagri. Kendati, terdapat usulan yang tidak disetujui maka jumlahnya akan dipangkas sejak dari awal. Apalagi, pihak pemerintah pusat tidak mau berspekulasi antara usulan dan masukan dari Presiden RI,” ucap legislator PDI Perjuangan ini.

Dia menjelaskan, pada tahun 2017 sebanyak 26 buah perda yang sudah rampung diselesaikan. Tetapi, masih menurut Rosehan, ada 4 buah raparda yang menunggu fasilitasi Kemendagri. Adapun prolegda DPRD Kalsel tahun 2018 yang sudah diusulkan sejak awal sebanyak 17 buah, terbagi 9 usulan eksekutif (Pemprov Kalsel) dan 8 buah merupakan inisiatif DPRD Kalsel. Sedang prosesnya yaitu, 7 buah raperda akan mencapai tahap paripurna. Lalu, 8 buah raperda masih berada di panitia khusus masing-masing, dan 10 buah belum tergarap.

“Mudahan dalam waktu tersisa tujuh bulan ke depan bisa selesai semua, karenanya berharap agar masyarakat dan media massa dapat membantu sehingga bisa diparipurnakan,” kata Rosehan.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel mengakui, memang ada beberapa raperda tahun 2017 yang cukup alot pembahasannya seperti Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Narkoba, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Raperda Kepemudaan dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.

“ Ini semuanya sudah kita selesaikan. Kalau pun diparipurnakan, bisa saja dipakai.  Alangkah bagusnya, jika ada fasilitasi dari Kemendagri. Jadi, tinggal menunggu saja,” imbuh Rosehan.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.