Saksi Ahli Hukum Pemprov Kalsel vs Yusril Ihza Mahendra Berdebat Permen ESDM

0

JALANNYA sidang gugatan yang saling menghadapkan dua kubu Sebuku Group sebagai  penggugat dan tergugat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diwakili kuasa hukumnya, Andi M Asrun di PTUN Banjarmasin kembali memanas, Jumat (25/5/2018).

SAKSI ahli hukum administrasi Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh dengan segudang pengalaman sebagai mantan Kepala Kepala Biro Hukum Sekjen Kemendagri, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  serta dosen di Universitas Wijaya Kusuma, Untag Surabaya dan Universitas Borobudur dihadirkan kubu Gubernur Kalsel.

Perdebatan pun mengemuka di arena sidang, ketika Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang membela Sebuku Group ini mencecar sang ahli hukum administrasi tersebut. Pertanyaan yang dilontarkan Yusril seperti kompetensinya sebagai saksi ahli pada pembuatan izin amdal dan lainnya ditinjau dari hukum administrasi negara. Kemudian, pertanyaan lainnya tentang pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi terhadap perusahaan.

Menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan kedua kubu yang berseteru di PTUN Banjarmasin tersebut, Zudan Arief Fakhrulloh menyatakan dirinya tahu kedua kuasa hukum berusaha tarik menarik untuk mencari keuntungan dari pertanyaan yang diajukan kepadanya. Ia mengaku memahami itu dan tidak mau terjebak atau dijebak.

“Keterangan yang saya berikan biar menjadi pertimbangan majelis hakim. Saya tidak ingin masuk ke substansi perkara, dan saya bukan saksi fakta, saya hanya saksi ahli yang akan menerangkan sesuai keahlian,” ujar Zudan.

Usai persidangan, hawa perdebatan masih terasa. Ketika Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan mengaku sempat menanyakan kepada saksi ahli hukum, apakah ia berkompetensi menjawab pertanyaan tentang masalah hukum di bidang pertambangan.

“Karena dia (Zudan Arief Fakhrulloh) mengaku ahli, makanya pertanyaan dilanjutkan. Kami juga mempertanyakan sejumlah pasal serta Peraturan Menteri ESDM untuk menepis argumen hukum yang coba dibangun saksi ahli tersebut,” kata mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Menurut Yusril, dalam Pasal 119 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, bahwa pencabutan melalui tahapan -tahapan. Tapi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2010, boleh melakukan pencabutan tanpa melalui tahapan-tahapan dalam kondisi tertentu,” cetus Yusril.

Sementara itu, kuasa hukum kubu Gubernur Kalsel Andi M Asrun memberi apresiasi kepada saksi hukum administrasi negara yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan kali ini. “Jelas, dari sejumlah bukti hukum administrasi negara yang disampaikan saksi ahli (Prof Dr Zudan Arief Fakrulloh) justru mendukung langkah pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) yang telah dikeluarkan Gubernur Kalsel,” tegas Andi M Asrun.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.