Yusril Tuding Demo Hanya Rekayasa, Andi M Asrun: Buktikan, Jangan Asal Ngomong

0

KEMBALI silang pendapat mengemuka dalam persidangan lanjutan gugatan Sebuku Group versus Gubernur Kalimantan Selatan di PTUN Banjarmasin. Ini setelah, sidang menguji tiga surat keputusan (SK) gubernur atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) yang cukup menguras emosi itu kembali diwarnai aksi unjuk rasa massa pro penolakan tambang Pulau Laut, Kamis (24/5/2018).

USAI mengikuti sidang dengan majelis hakim yang diketuai Retno Widowati di PTUN Banjarmasin, Yusril Ihza Mahendra kembali angkat suara. Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mengeritik cara-cara untuk menyelesaikan masalah yang sudah dibawa ke pengadilan dengan aksi unjuk rasa yang cukup massif.

Yusril malah menuding aksi unjuk rasa yang digelar diduga penuh rekayasa yang melibatkan oknum ASN dan oknum polisi.

“Kalau saya melihat begini, satu permasalahan yang sudah diserahkan ke pengadilan, maka mestinya kita harus fair bertarung di pengadilan, dengan membangun segala argumen dan  menyerahkan alat bukti yang dimiliki, daripada membangun opini publik dengan aksi unjukrasa,” kata Yusril kepada wartawan di PTUN Banjarmasin.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan aksi demonstrasi memang tidak dilarang di masa reformasi dan di negara demokrasi,  tetapi jangan cara ini untuk membangun opini publik dan memberikan tekanan kepada pengadilan.

“Publik opini itu begini, seolah-olah seseorang itu tidak bersalah, terus menerus dilakukan sosialisasi melalui media. Itu kadang-kadang menyulitkan hakim dalam mengambil keputusan. Sebab, bila hakim mengambil putusan yang berbeda dengan kehendak mereka,maka hakim dikatakan goblok,” papar Yusril.

Tudingan Yusril langsung dibantah Andi M Asrun. Kuasa hukum Gubernur Kalsel ini mengatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat Kotabaru dan Pulau Laut yang menolak tambang itu bukan rekayasa.

“Itu fakta yang terjadi. Termasuk, penyerahan 11 ribu tanda tangan masyarakat yang menolak tambang di Pulau Laut telah diserahkan kepada majelis hakim PTUN Banjarmasin,” ucap Andi M Asrun.

Dia balik menantang agar Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum penggugat membuktikan dugaan rekayasa dalam aksi unjuk rasa menolak tambang Pulau Laut dan mendukung kebijakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mencabut tiga IUP-OP Sebuku Group.

“Kalau (Yusril Ihza Mahendra) bilang aksi unjuk rasa dan dukungan itu hanya rekayasa, buktikan jangan asal ngomong,” cetus Asrun.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.