Turuti Saran Panwaslu, Tim Anang-Mawardi Polisikan Akun FB Iriel Emha  

0

MARAKNYA berita hoax di media sosial (medsos) yang dianggap merugikan pasangan calon petahana,  Anang Syakhfiani dan H  Mawardi (ANWAR). Mereka pun  bereaksi dan tak tinggal diam. Pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 3 di Pilkada Tabalong ini melaporkansalah satu akun medsos itu ke polisi.

KETUA  tim pemenangan ANWAR,  H Mardani mengatakan  pihaknya akan melaporkan pemilik salah satu akun facebook (FB)  yang dinilaimencemarkan nama baik mereka. “Pemilik akun FB tersebut atas nama Iriel Emha terkait postingannya memuat foto dan kalimat yang dinilai sudah mencemarkan nama baik kami,” ujar Mardani kepada wartawan di Tanjung, Kamis (24/5/2018).

Postingan tersebut, ungkapnya berisikan foto baju kaos paslon nomor urut 3 beserta satu amplop yang intinya tidak benar dan fitnah. “Kami akan melaporkan pemilik akun FB tersebut ke pihak yang berwajib,” tegasnya

Mardani mengatakan, ini merupakan tindak lanjut pihaknya setelah menerima jawaban dari Panwaslu Tabalong atas laporan yang disampaikan ke Panwaslu pada  19 Mei 2018 lalu dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Jawaban dari PanwasluTabalong sendiri, diakui Mardani hanya  menyatakan bahwa laporan pihaknya tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu karena kasus ini tidak masuk ranah Panwaslu

Oleh Panwaslu, menurut Mardani, pihaknya disarankan untuk berkonsultasi dengan aparat kepolisian karena ranahnya sudah masuk tindak pidana umum tentang ITE. “Atas saran dari Panwaslu itulah pihaknya akan melaporkan pemilik akun tersebut ke polisi,” sebut Mardani.

Mardani yang didampingi sekretaris tim dan juga tim advokasi  mengaku sudah menelusuri timnya hingga ke tingkat kordes dan hasilnya tidak ada timnya yang melakukan hal tersebut. Ia pun menduga ada inidikasi seolah-olah timnya yang melakukannya.

Terpisah, Komisioner Panwaslu Tabalong, Fahmi Failasopa, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari tim paslon nomor urut 3 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Laporan dari tim paslon nomor urut 3 ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu, karenanya kita tidak bisa memprosesnya,” ujarnya. “Postingan tersebut menggunakan akun pribadi, karenanya tidak masuk pada ranah pelanggaran tindak pidana pemilu,”imbuh Fahmi.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.