Ombudsman Minta Walikota Banjarmasin Segera Pulihkan Hak dan Kedudukan Hamli Kursani

0

PERLAWANAN yang dilakukan Hamli Kursani atas pencopotan sementara jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin melalui selembar surat keputusan (SK) bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 yang diteken Walikota Ibnu Sina, agaknya membuahkan hasil.

BUKTINYA, pengaduan Hamli Kursani pun ditindaklanjuti Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan dengan mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), tertanggal 22 Mei 2018. Seperti dalam surat yang dilayangkan ke Hamli Kursani, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid yang mengabarkan hasil LAHP.

Apa saja poin dalam LAHP Ombudsman Perwakilan Kalsel yang juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta itu. Dari hasil kajian Ombudsman Kalsel ditegaskan bahwa SK Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018 tertanggal 10 April 2018 itu telah ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keputusan tersebut.

Dalam poin kedua, Ombudsman Perwakilan Kalsel menyimpulkan Walikota Banjarmasin perlu melakukan beberapa tindakan korektif yakni mencabut SK pencopotan atau pembebasan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin dan merehabilitasi hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat  yang bersangkutan.

Ombudsman juga meminta Walikota Banjarmasin agar mengevaluasi Tim Pemeriksa (tim bentukan dari Inspektorat Kota Banjarmasin), karena pangkat tim pemeriksa di bawah pangkat terperiksa (Hamli Kursani). Atas kondisi itu, Ombudsman berpendapat agar pembentuk Tim Pemeriksa mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, Ombudsman juga mengingatkan Walikota Banjarmasin agar dalam menerbitkan surat keputusan tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan bisa mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor  5 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk melaksanakan LAHP, Ombudsman Perwakilan Kalsel pun memberi jangka waktu kepada terlapor (Walikota Banjarmasin) untuk menyampaikan laporan pelaksanaan LAHP dalam waktu 30 hari sejak LHAP itu diterima. Ombudsman pun melakukan monitoring pelaksanaan LAHP  dimulai pada hari ke-14 sejak LHAP itu disampaikan.(jejakrekam)  

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.