KASN Tegaskan Inspektorat Provinsi Kalsel yang Berwenang Periksa Hamli Kursani

0

PENGADUAN Hamli Kursani ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pencopotan sementara jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin terhitung sejak 11 April 2018, mendapat jawaban.

DALAM surat KASN bernomor B-1060/KASN/5/2018, tertanggal 16 Mei 2018 yang ditujukan kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, sangat jelas Ketua KASN Sofian Effendi menyampaikan hasil penelaahannya atas pembebasan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin.

Surat yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Hamli Kursani, Ketua KASN Sofian Effendi mengingatkan pembebasan sementara dari jabatan Sekdakot Banjarmasin oleh walikota dimungkinkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian, Ketua KASN Sofian Effendi berpendapat pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap yang bersangkutan (Hamli Kursani) seharusnya mengacu pada ketentuan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 53/2010 tentang Dispilin PNS.

“Sesuai dengan ketentuan huruf c angka 11 bahwa susunan pemeriksa terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, satu sekretaris merangkap anggota, dan paling kurang satu orang anggota. Adapun persyaratan untuk menjadi tim pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa,” tulis Ketua KASN Sofian Effendi.

Kemudian, Ketua KASN Sofian Effendi juga menegaskan Hamli Kursani saat ini masih menjabat Sekdakot Banjarmasin yang sedang dibebaskan sementara, maka direkomendasikan agar pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Provinsi Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama (Inspektorat) Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam surat KASN ini jelas mempertegas bahwa pihak Inspektorat Kota Banjarmasin tidak berwenang memeriksa seorang Sekdakot Banjarmasin non aktif Hamli Kursani yang justru pangkatnya lebih tinggi. (jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.