Jaga Suasana Ramadhan, Sultan Adam Larang Bunyikan Petasan

Oleh : Mansyur 'Sammy'

0

MEMBUNYIKAN petasan atau mercon adalah tradisi khas yang banyak dilakukan sebagian kaum muslimin, berkaitan dengan datangnya bulan Ramadhan. Kebiasaan yang dianggap ta’abbud atau taqarrub kepada Allah, atau sikap gembira dan syukur, atau sekedar ikut-ikutan. Padahal dalam petasan terdapat unsur tabdzir (menghamburkan harta) dan dharar (bahaya) yang dalam semangat Islam keduanya adalah hal yang dihindari. Karena itu tidak salah apabila terdapat larangan dari pemerintah dan instansi terkait berhubungan dengan petasan.

TRADISI membunyikan petasan tidak hanya di zaman now. Sejak zaman dulu pun, pada hari-hari bulan Ramadhan, umat Islam di Kalimantan bagian selatan, mulai Banjarmasin hingga ke Hulu Sungai, selalu ada tradisi membunyikan meriam bambu atau meriam pohon kelapa.

Pada zaman now, tradisi itu nampaknya digantikan dengan membakar petasan pada setiap malam hari. Apapun alasannya, membakar petasan sebenarnya dilarang. Menurut kalangan tertentu, nampaknya larangan itu tidak berlaku di bulan Ramadhan. Alasannya, demi menyemarakkan suasana Ramadhan.

Larangan petasan bukan hanya ada di masa milenial. Sejak ratusan tahun yang lalu, noktah sejarah telah menuliskan bahwa petasan dilarang di se-antero Kesultanan Banjar. Tercatat nama Sulthan Adam Al-Watsiq Billah bin Sultan Sulaiman Saidullah II, Sultan Banjar yang memerintah tahun 1825-1 November 1857, melarang petasan di bulan Ramadhan.

Sultan Adam Al-Watsiq Billah bahkan membuat prasasti pengumuman yang dibagikan ke setiap kampung. Prasasti ini dipahat diatas kayu ulin. Berisikan larangan membunyikan petasan dan membuat keributan pada bulan ramadhan. Bukti sejarah yang ditulis pada permukaan kayu ulin ini dengan huruf arab melayu (Jawi) ini menyebutkan bahwa pada bulan ramadhan/puasa dilarang membunyikan dum-duman, petasan dan sejenisnya, karena dianggap akan mengganggu umat yang sedang beribadah. Prasasti ini sampai sekarang masih terdapat di koleksi Museum Negeri Lambung Mangkurat, Banjarbaru.

Pembuatan prasasti tersebut mengindikasikan bahwa sebagai seorang penguasa, Sultan Adam dikenal sebagai Sultan yang keras dalam menjalankan ibadah Islam dan dihormati oleh rakyatnya. Beliau pula merupakan salah seorang Sultan yang sangat memperhatikan perkembangan Islam di Kalimantan. Demikian ditulis van der ven (1860).

Kebijakan Sultan Adam dalam mengatur pelaksanaan Ramadhan adalah pengejawantahan Undang-Undang Sultan Adam (UUSA), Undang-undang yang dikeluarkan oleh Sultan Adam Al-Wastsiq Billah, setelah baginda memerintah selama 10 tahun dari tahun penobatannya yakni tahun 1835. Undang-Undang Islam dalam bidang politik sebagai proses perkembangan hukum Islam dalam Kesultanan Banjar.

Pada masa pemerintahan Sultan Adam Kerajaan Banjar mengalami proses perubahan dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat sebagai akibat dari masuknya pengaruh kolonialisme Belanda dan masuknya kebudayaan asing. Untuk menggalang pengaruh budaya Barat dan memperkokoh kesatuan kerajaan dan kesatuan serta keutuhan rakyat Banjar, Sultan mengeluarkan Undang-Undang pada 15 hari bulan Muharam 1251 H atau tahun 1835.

Selain larangan petasan dan keributan di Bulan Ramadhan, pada Perkara 20 Undang-Undang Sultan Adam (UUSA) juga mengatur tentang penentuan awal dan akhir Bulan Ramadhan. Dalam perkara tersebut dituliskan:

“Sakalian banoea tiap tiap tatoeha kampoeng koesoeroehkan mendjaga malihat 1 boelan pada tiap tiap awal boelan Ramadan anachirnja dan tiap tiap awal boelan Hadji an awal boelan Moeloed maka siapa siapa jang malihat boelan lekas lekas bapadah kapada hakimnja soepaja hakimnja lekas lekas 2 bapadah kajah I akoe maka mana mana banoea jang dilaloeinja ilir itoe ikam kabari semoeanja.”

Dalam perkara ini setidaknya merupakan aturan yang mewajibkan tiap tetua kampung di iwlayah Kesultanan Banjar untuk melihat awal dan akhir bulan Ramadhan (hilal), Awal bulan Haji, dan awal bulan Maulid. Siapa pun yang telah melihat hilal supaya melaporkan ke hakim sehingga bisa melaporkannya ke Sultan untuk dibuat pengumuman dan disebarkan ke seluruh penjuru Kesultanan Banjar.

Secara umum pada bagian awal Undang Undang Sultan Adam sangat menakankan pengaturan pada Masalah Agama dan Peribadatan. Tiga pasal yang disebutkan adalah yang paling penting dan menonjol menyangkut masalah agama. Suatu kewajiban bagi setiap penduduk untuk berpegang pada itiqad ahlus sunnah wal jamaah. Pasal ini sebagai reaksi dari adanya berbagai aliran dari sufi yang mengajarkan berbagai ajaran yang sementara pihak dinilai bertentangan dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Selanjutnya memuat kewajiban bagi Tetua kampung untuk membuat masjid/langgar dan ajakan untuk melaksanakan sembahyang berjamaah, sedang pada hari Jumat diperintahkan untuk sembahyang Jumat. Selain itu juga suatu perintah untuk menjaga dan melihat bulan pada tiap awal bulan Ramadhan dan akhir Ramadhan awal bulan Haji dan awal bulan Ramadhan.

Tidak hanya itu, untuk mempertahankan faham Ahlussunah Wal Jamaah (Aswaja), Sultan Adam pun memerintahkan rakyat untuk hanya mendalami ajaran yang menekankan contoh perilaku Nabi Muhammad beserta para sahabatnya tersebut. Sultan Adam pun mewajibkan masyarakat membangun langgar dan beribadah di tempat tersebut. Inilah yang membuat wilayah Kesultanan Banjar kemudian dikenal sebagai Kota Seribu Langgar.

Undang-undang ini ditetapkan pada kamis 15 Muharam 1251 Hijriah pukul 09.00 pagi oleh Sultan Adam. Dibuat oleh sebuah Tim dengan pimpinan oleh Sultan sendiri dan dibantu oleh anggota antara lain Pangeran Syarif Hussein, Mufti H. Jamaluddin dan lain-lain. Maksud dan tujuan dari Undang-Undang dikeluarkan jelas tertulis bahwa untuk menyempurnakan agama dan kepercayaan rakyat. Kemudian mencegah jangan sampai terjadi pertentangan rakyat. Selanjutnya untuk memudahkan bagi para hakim dalam menetapkan hukum agar rakyatnya menjadi baik.

Dengan belajar dari kebijakan kebijakan Sultan Adam dalam mengatur pelaksanaan Ramadhan adalah pengejawantahan Undang-Undang Sultan Adam (UUSA) bisa membuka wawasan, sekaligus belajar dari masa lalu, merelevansikan dengan masa kini guna menata masa depan yang lebih baik.(jejakrekam)

Penulis adalah Staf Pengajar Prodi Sejarah FKIP ULM

Sekretaris Pusat Kajian Budaya dan Sejarah Banjar Universitas Lambung Mangkurat

Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (LKS2B) Kalimantan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.