Empat Wilayah Pengawasan Tenaga Kerja Asing

0

MEMUDAHKAN pengawasan tenaga kerja asing, sudah dibentuk balai pengawasan tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Investasi dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.

KITA sudah bentuk balai pengawasan TKA di empat wilayah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi Kalsel Sugian Noor Bach, Rabu (23/5/2018).

Balai pengawasan Wilayah I untuk Banjarmasin dan Batola, Wilayah II meliputi Banjarbaru, Banjar, dan Tapin, Hulu Sungai Selatan. Wilayah III untuk Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Utara, serta Wilayah IV Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kotabaru.

Namun, bebernya, dinas tenaga kerja tak memiliki kewenangan absolut dalam melakukan penindakan jika ada TKA yang tak memenuhi persyaratan, karena awalnya masuk dari Jakarta dan aturan pun milik pemerintah di tingkat pusat. Dinas tenaga kerja sebatas memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mempertanyakan kelengkapan perizinan TKS tersebut, dan bila tak sesuai maka melaporkannya kepada kantor imigrasi.

“Pemerintah pusat menginformasikan pada kita jika ada TKA yang masuk ke Kalsel. Tapi untuk kewenangan menindak kita tak memiliki kewenangannya,” sebutnya.

Mantan Kadis Perkebunan Kalsel ini membeberkan, hingga kini tercatat 473 orang TKA yang tersebar di 85 perusahaan di kabupaten/kota di Kalsel, yang.terbanyak bekerja di PT Conch South Kalimantan, yaitu 205 orang termasuk tenaga ahli.

Melalui Pepres 20/2018, diyakini dapat mendorong iklim usaha dan iverstasi dari luar negeri masuk ke Indonesia termasuk Kalsel.

Maka dampak positifnya bisa memperoleh alih tehknolgi dan keterampilan kerja, karena ada aturan yang mengharuskan jika TKA profesional harus didampingi tenaga kerja lokal.(jejakrekam)

Pencarian populer:balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah iv kalsel
Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.