Dua ‘Perampok’ Uang Rp 10 Miliar Bank Mandiri Dituntut 6 Tahun Penjara

0

MESKI uang yang dirampok terdapat selisih lebih dari Rp 30 juta, namun berdasar fakta persidangan atas aksi perampokan uang Bank Mandiri Cabang Tanjung segede Rp 10 miliar yang dilakukan terdakwa Brigadir Jumadi bersama rekannya, Yongky Susanto dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

TERDAKWA Brigadir Jumadi yang harus menggunakan kursi roda hadir di depan persidangan dan didorong terdakwa Yongky, oleh JPU Suwarti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP. Untuk itu, JPU Suwarti meminta majelis hakim agar mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono dan dua hakim anggota, Herlangga Patmadja, dan Daru Swastika Rini dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Banjarmasin, Rabu (23/5/2018), JPU Suwarti berkeyakinan dari alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah melakukan aksi perampokan uang milik Bank Mandiri Cabang Tanjung, usai diambil dari Kantor Cabang Mandiri  Banjarmasin dalam perjalanan yang dilakukan secara bersama-sama kedua terdakwa itu.

Jaksa Suwarti pun berpendapat dari keterangan para saksi di bawah sumpah juga mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam perampokan uang Rp 10 miliar, hingga akhirnya berpindah tangan. Meski akhirnya kedua terdakwa bisa ditangkap jajaran Polda Kalsel, termasuk menyelamatkan sisa uang hasil rampokan keduanya, usai memasung dua karyawan Bank Mandiri Cabang Tanjung.

Kuasa hukum terdakwa, Iwan Saputra dari LKBH Univeritas Lambung Mangkurat (ULM) pun memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) untuk menjawab surat tuntutan JPU pada Rabu (6/6/2018). “Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan. Yang pasti, kami akan ajukan pledoi untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tandas Iwan Saputra.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.