Muhammad bin Ma’ruf Gugat PT Angkasa Pura I Terkait Lahan Kebunnya Seluas 8 Hektare

0

MUHAMMAD bin Ma’ruf (70 tahun) yang telah menggarap kebunnya di kawasan Bandara Syamsuddin Noor, terpaksa terusir dari lahan peninggalan orangtuanya tersebut.

PADAHAL ia dan keluarganya telah berusaha bertahan di lahan yang disengketakan dengan pihak PT Angkasa Pura I, namun dengan dukungan TNI AU dan Polres Banjarbaru ia dan keluarganya akhirnya tergusur.

Menurut kuasa hukum Muhammad, Sudarsono mengatakan kliennya pada saat dilakukan pembebasan lahan di kawasan Bandara Syamsuddin Noor, tidak menerima ganti rugi lahan. Karenanya tetap mengerjakan lahan kebunnya yang seluas 8 hektare. Namun akhirnya ia digusur oleh PT Angkasa Pura I, karena dinilai telah menempati dan menguasai lahan yang telah dibayar dan dibebaskan.

“Ia diusir dan keluarganya yang mempertahankan lahan tersebut akhirnya digusur oleh PT Angkasa Pura I tanpa ada perintah pengadilan,” bebernya, Senin (21/5/2018).

Menurut Sudarsono, untuk mendapatkan hak dan keadilan atas tanahnya tersebut, Muhammad mengajukan gugatan perdata terhadap PT Angkasa Pura I ke Pengadilan Negeri Kelas 2 Banjarbaru. Hal ini dilakukan, karena kliennya ingin mendapatkan haknya kembali atas lahan yang kini digarap untuk pembangunan perluasan bandara.

Ketika ditanya tentang alas kepemilikan lahan Kakek Muhammad, kuasa hukumnya mengatakan, alas kepemilikan lahan yang dipegang adalah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang dibuat pada tahun 1955 dan belum pernah dipindahtangankan. Menurut Sudarsono, kliennya tidak pernah menjual lahan yang ia terima sebagai warisan dari orangtuanya atas nama Ma’ruf.

“Alhamdulillah laporan gugatan telah kita sampaikan ke Pengadilan Banjarbaru dan telah mendapatkan nomor perkara 29,” ungkap kuasa hukum yang juga pensiunan TNI ink.

Muhammad yang sudah berusia lanjut dan tinggal di Kecamatan Gambut ini juga menyatakan, bahwa ia tidak tahu harus berbuat apalagi agar tanahnya bisa ia kuasai kembali. Namun, melalui kuasa hukum yang bersedia membantunya melalui jalur hukum, ia berharap bisa mendapatkan semua hak-haknya kembali. “Tanahku dipakai bandara, tapi yidak dibayar,” ujar Muhammad.

Humas Pengadilan Kelas 2 Banjarbaru M Reza mengatakan, dengan adanya gugatan yang dimasukan oleh kuasa hukum Muhammad tersebut, maka perkara gugatan terhadap PT Angkasa Pura I menjadi tiga perkara. “Semua gugatan terkait dengan masalah pembebasan lahan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.