Kasus Lima Pejabat Tanah Laut Tinggal Menunggu Pelimpahan ke PN Pelaihari

0

LIMA Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tanah Laut, tinggal menunggu pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari oleh jaksa penuntut umum (JPU), terkait dugaan memdukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Tanah Laut tahun 2018.

KOMISIONER Bawaslu Kalsel Aris Mordiono didampingi komisionet Bawaslu Tanah Laut Marsudi mengatakan, kelimanya setelah melalui proses penyidikan oleh Polres Tanah Laut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini menunggu jaksa penuntut umum untuk melimpahkan kasusnya ke pengadilan,” ucapnya. Sedangkan untuk rekomendasi dari KASN, ia mengatakan belum ada keputusannnya. Ada informasi, lanjutnya, KASN membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu Tanah Laut itu. “Ada pertimbangan, apakah tim dibentuk dari pusat atau tim dibentuk dari daerah,” ujar Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Minggu (20/5/2018) malam..

Kelima ASN yang sudah diproses oleh Sentra Gakkumda itu, kalau terbukti melanggar, maka mereka akan dikenakan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU jo pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu bulan, maksimal enam bulan dan/atau denda Rp 600 ribu, sebanyak-banyaknya Rp 6 juta.

“Sedangkan untuk ASN di Hulu Sungai Selatan, sudah direkomendasikan oleh Bawaslu ke KASN. Apabila sudah ada rekomendasinya, kami akan mengawasi tindaklanjutnya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.