Dituntut 2 Tahun, Eks Pengurus YLK Kalsel Diganjar Hakim Hanya Satu Tahun Penjara

0

MESKI disidang secara terpisah, tak hanya jaksa penuntut umum (JPU) Syamsul Arifin yang pukul rata dengan menuntut para eks pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan selama 2 tahun penjara, ternyata majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba memotong separuh, hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

LIMA terdakwa yang diadili terpisah, yakni Yusrin Erwanda, Haji Subliansyah, Osyan Royadi, Rakhmat Darmawan, dan Yudha masing-masing dinyatakan majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 KUHP dalam tindak pidana pemerasan yang dilakukan terhadap seorang pedagang kosmetik online.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini pada Senin (21/5/2018) di PN Banjarmasin ini, memang lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang berharap kelima terdakwa ini diganjar dua tahun penjara. Para terdakwa ini sebelumnya tergabung dalam Tim Pengawasan Peredaran Barang bentuk YLK Kalsel, menyongsong bulan bakti konsumen.

Namun lancung, kegiatan yang bernuasa edukasi bagi para konsumen diwarnai dengan aksi pemerasan terhadap seorang pedagang kosmetik, gara-gara menjual produk tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Atas vonis satu tahun penjara itu, para penasihat hukum terdakwa, Mukhtar Yahya Daud dan Agus Pasaribu pun mengatakan masih pikir-pikir. Begitupula, para terdakwa juga menyatakan masih pikir-pikir.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.