Masih Jauh dari Harapan, Pemprov Kalsel Diminta Genjot IPM Sektor Kesehatan

0

SAAT ini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalsel masih jauh dari harapan. Kinerja Pemprov Kalsel belum mampu memenuhi target sejumlah komponen, termasuk sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

HINGGA kini, rasio tenaga kesehatan seperti penyediaan dokter spesialis hanya 4,26 per 100.000 penduduk. Padahal target yang dipatok adalah 9 per 100.000 penduduk.

Ketua Panitia Khusus (pansus) Raperda Kesehatan DPRD Kalsel Haryanto mengatakan, selain dokter spesialis, penyediaan dokter umum hanya 26,3, dari seharusnya 30 per 100.000 penduduk. Dokter gigi hanya 7,7 dari target 11per 100.000 penduduk. Perawat, baru 157,75 dari target 158 per 100.000 penduduk, dan bidan hanya 43,75 dari target 75 per 100.000 penduduk.

Selain itu, komponen obat dan perbekalan kesehatan juga masih rendah. Dimana, ketersediaan obat essensial generik di sarana pelayanan kesehatan baru 69,74 persen dari target 95 persen.

Menurut dia, anggaran untuk obat essensial generik di sektor publik sebesar 14,47 persen dengan target setara USD 2 per kapita. Penerapan obat generik berlogo (OGB) di Puskesmas sudah sebesar 90 persen, namum di rumah sakit umum hanya 66 persen, dan rumah sakit swasta dan apotek 49 persen.

“Kami memaklumi pengadaan obat sering terkendala sistem pengadaan yang berpotensi menimbulkan terputusnya ketersediaan obat dan vaksin, meskipun ketersediaan OBG tinggi dan harga murah, tetapi akses masyarakat terhambat karena adanya asymetric informasi dan praktek pemasaran yang kurang baik dan sekitar 30 persen obat resep dijual langsung oleh dokter, bidan atau perawat,” tuturnya.

Untuk itu, kata politisi PKS ini, Perda Nomor 04 tahun 2012 perlu diperbaharui secara menyeluruh, sehingga perubahan Perda akan menyasar pada penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, SDM, sarana prasarana, perencanaan dan alokasi anggaran dari Pemprov Kalsel, dan lainnya.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, sependapat dan mendukung apa yang disampaikan Komisi IV, sebab kesehatan selain merupakan urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dukungan atas inisiatif dewan juga dilatarbelakangi adanya ketidaksesuaian peraturan daerah yang mengatur soal kesehatan, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012.

“Sudah selayaknya dilakukan penyusunan kembali terhadap Perda itu, sebagai dasar penyelenggaran urusan bidang kesehatan,” kata Sahbirin Noor.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.