Ombudsman Nilai Ada Maladministrasi, Seleksi Dirut PDAM Bandarmasih Diulang Lagi

0

PERLAKUAN diskriminasi yang diberikan tim seleksi terhadap Edwar, peserta rekrutmen calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih diusut Ombudsman Republik Indonesia. Edwar ditolak tim seleksi sebaga peserta akibat mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bukan dari Kalimantan Selatan, tapi berdomisili di Batam, Kepulauan Riau.

DALAM temuan Ombudsman, Timsel Calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih yang diketuai Ichwan Noor Chalik telah melanggar hukum administrasi atau menjalankan praktik maladministrasi dalam penyeleksian calon direktur pabrik air milik Pemkot Banjarmasin. Bahkan, surat dari Ombudsman RI ini telah ditindaklanjuti melaui mediasi antara timsel dengan pelapor di kantor Ombudsman Perwakilan Kalsel, Kamis (17/5/2018).

Asisten Ombudsman RI Siti Uswatun Hasanah, mengungkapkan telah menemukan titik temu dari pertemuan cukup alot antara Edwar, sang pelapor dan terlapor yang disaksikan Plh Sekdakot Banjarmasin, Hamdi yang berujung pada kesepakatan.

Siti Uswatun Hasanah mengaku belum bisa memberi penjelasan apa saja hasil pertemuan yang menemukan penyelesaian itu. “Hasilnya belum bisa kami publikasikan. Intinya, sudah diselesaikan,” kata Siti.

Temuan maladministrasi yang dituduhkan kepada Timsel Calon Dirut PDAM, Koordinator Tim Regulasi dan Monitoring Ombudsman RI ini menyatakan kebenarannya  masih dalam tahap proses penyelidikan Ombudsman Kalsel yang diambil alih Ombudsman RI.

“Kalau pun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tidak segera digelar, maka ini bisa dilakukan Ombudsman RI Pusat dalam memastikan pelaksanaan kegiatan,” ucap Siti Uswatun Hasanah.

Sementara itu, Ketua Timsel Calon Dirut PDAM Bandarmasih, Ichwan Noor Chalik bersikeras pihaknya masih merasa benar dan tak melakukan maladministrasi. “Seharusnya Ombudsman Kalsel juga mesti mempelajari dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, sebelum melapor, maka si pelapor harus terlebih dulu komplain kepada pihaknya. Mengapa justru langsung ke Ombudsman,” cecar Ichwan.

Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin ini tak terima disebut telah melakukan maladministrasi oleh Ombudsman Kalsel. Bagi Ichwan, tak semua laporan bisa ditindaklanjuti Ombudsman. Apalagi, laporan dari peserta calon direktur utama tersebut juga dianggap Ichwan jelas tak prosedur.  “Mestinya si peserta itu melaporkan dulu kepada tim pansel,  jika dalam 14 hari tak ditindaklanjuti maka baru lari ke Ombudsman,” katanya lagi.

Ichwan pun terpaksa mengakomodir hasil mediasi pelapor dengan timsel tersebut. Yakni, dengan kembali melakukan penilaian seleksi, kemudian meminta melengkapi berkas dan segera melaporkan kesiapan mereka dalam waktu 24 jam. “Hal itu untuk bisa melakukan persiapan seleksi baik administrasi hingga tes kesehatan lagi oleh tim pansel,” tandasnya.

Padahal, sebelumnya Timsel Calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih telah merampungkan proses penyaringan, hingga menghasilkan tiga nama kandidat yang telah dikantongi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pada akhir April 2018 lalu.(jejakrekam)

 

 

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.