Ichwan Tuding Laporan Ombudsman Tak Prosedural, Noorhalis Majid Bersikukuh Sesuai Peraturan

0

BANTAHAN atas tudingan Ketua Tim Seleksi Calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ichwan Noor Chalik bahwa Ombudsman Kalsel tak memenuhi prosedur dalam penanganan laporan Edward, peserta seleksi calon direktur pabrik air plat merah itu disuarakan Noorhalis Majid.

KEPALA Ombudsman Perwakilan Kalsel ini menegaskan penindaklanjuti pengaduan Edward, pria asal Medan, Sumatera Utara yang ditolak akibat tak berdomisili di Kalsel sebagai peserta seleksi calon direktur utama PDAM Bandarmasih telah memenuhi aturan dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Jadi, pelapor bisa langsung ke Ombdusman. Laporan langsung tersebut tentunya didasari dengan rasa tidak percaya terhadap lembaga yang diadukan. Jadi, ibaratnya, ketika seseorang bermasalah dengan pihak kepolisian, kemudian yang bersangkutan tidak percaya untuk melapor ke polisi, maka boleh melapor ke Ombudsman,” papar Noorhalis Majid kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (18/5/2018).

Sementara itu, Plh Sekdakot Banjarmasin Hamdi mengakui apabila masing-masing bersikeras dengan penilaiannya, maka tidak akan pernah ada titik temu dalam mencari solusi terbaik. Ia pun hadir dalam posisi sebagai penengah antara pelapor dengan Timsel Calon Direktur PDAM Bandarmasih,  meskipun baru mengetahui permasalahan yang dihadapi sekarang.

“Sekarang dengan persoalan-persoalan itu dicarikan titik temu. Sampai mendapat hasil kesimpulan, kita sudah mencapai kesepakatan,” ujar Hamdi.

Dari hasil kesepakatan dari kedua belah pihak, Hamdi membeberkan bahwa kedua belah pihak menyepakati memberi kesempatan pelapor mencalonkan kembali sebagai orang nomor satu di PDAM Bandarmasih guna menjalani tes.

“Kami beri peluang untuk mereka. Namun, pelapor meminta waktu hingga pukul 16.00 Wita untuk memastikan keikutsertaannya dalam menjalani tes. Apabila mengikuti, maka terlapor segera menyiapkan psikolog dan dokter untuk melakukan tes psikotes dan kesehatan,” kata Hamdi lagi.

Asisten II Bidang Ekonomi Sekdakot Banjarmasin mengungkapkan memang secara resmi pelapor, Edwar tidak melaporkan langsung kepada timsel. Namun pelapor sempat mengirimkan e-mail berupa penyampaian kekecewaan telah digugurkan sebagai peserta seleksi calon Dirut PDAM Bandarmasih karena tidak berdomisili di Banjarmasin. Namun, Ichwan Noor Chalik juga menilai surel itu bukan sebuah laporan. “Yang namanya lapor itu kan harus ada laporannya,” ujar Hamdi.

Dalam pengumuman rekrutmen calon direktur utama PDAM Bandarmasin, Hamli mengatakan  sudah tercantum memberikan peluang untuk warga Kalsel. Namun, persoalannya secara aturan perundang-undangan hal tersebut termasuk tindakan diskriminasi.

“Apabila ada aturan melokalisir untuk Kalsel itu artinya ada kebijakan. Nah, di dalam aturan itu yang boleh mengambil kebijakan adalah gubernur atau walikota. Sedangkan yang memberikan kebijakan adalah timsel menurut penyampaian dari Ombudsman,” kata Hamdi.(jejakrekam)

 

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.