Gadaikan Motor Teman untuk Beli Sabu, Aminullah Harus Berurusan dengan Polisi

0

MERASA akrab dan tak menaruh curiga, Muhammad Hafis Nor ini pun rela meminjamkan sepeda motornya kepada Aminullah dan Muhammad Syahdan. Rupanya, kepercayaan dari Hafis disalahgunakan Aminullah dan Syahdan dengan niat jahat hingga sepeda motor itu tak dikembalikan sejak dipinjam pada Sabtu (12/5/2018).

TAK diterima sepeda motor miliknya jadi objek kejahatan, Hafis Nor pun melapor ke Polsek Banjarmasin Timur. Benar saja, dari hasil penyelidikan polisi, ternyata sepeda motor merek Honda Scoopy DA 6252 BM itu rupanya digelapkan sang peminjam.

Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Timur Yono mengungkapkan tempat kejadian perkara dugaan penggelapan sepeda motor itu terjadi di Jalan Achmad Yani Km 4,5 Komplek Manunggal 11 Nomor 12, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur sekira pukul 23.00 Wita.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata pada hari Rabu (16/5/2018) sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka Aminullah yang merupakan warga Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara ini saat ditangkap di belakang Terminal Km 6, mengaku telah menggadaikan sepeda motor itu kepada temannya bernama Batak,” ungkap Iptu Timur Yono kepada jejakrekam.com, Jumat (18/5/2018).

Celakanya lagi, uang hasil menggadaikan sepeda motor milik Hafis itu justru digunakan tersangka untu membeli narkotika jenis sabu-sabu.  Mengantongi pengakuan tersangka, jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur pun bergerak dan mengembangkan kasus itu dengan mengamankan pelaku penadah, Batak.

Dari tempat tinggalnya, ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2016 DA  6252 BM, dengan nomor rangka MH1JFW116GK350240 dan nomor mesin JFW1E1347127.

“Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Timur,” tandas Timur Yono.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.