Dasar Pencabutan Izin Tambang Gubernur Dipatahkan Dua Saksi Ahli Sebuku Group

0

DUA saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat Sebuku (Silo) Group di persidangan PTUN Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, mematahkan pijakan hukum surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas pencabutan tiga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di Pulau Laut, Jumat (18/5/2018).

SAKSI ahli Esther Simon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di hadapan majelis hakim PTUN Banjarmasin, dan dua pihak bersengketa Sebuku Group diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, serta tim pengacara Gubernur Kalsel dikoordinir Andi M Asrun, mengungkapkan prosedur pencabutan sebagai izin operasi perusahaan tambang.

Menurut Eshter Simon, sebelum beroperasi, tentu perusahaan tambang harus mengantongi izin lingkungan hidup atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) menyangkut dampak yang akan ditimbulkan ketika terjadi aktivitas pertambangan.

Kehadiran Esther Simon dimanfaatkan Andi M Asrun untuk mematahkan kesaksiannya.  Andi M Asrun dan rekan pun mencecar banyak pertanyaan, terkait dengan bagaimana proses penerbitan amdal dan izin lingkungan,hingga berapa lama izin tersebut bisa dikeluarkan. Selain itu, Andi M Asrun juga menanyakan apakah izin amdal tetap bisa diterbitkan, jika ada penolakan sebagian warga.

Menanggapi pertanyaan tersebut,  saksi ahli Esther Simon memaparkan panjang lebar tentang proses pembuatan izin amdal dan keterlibatan pihaknya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan, Esther Simon juga menyatakan paling cepat tiga bulan izin amdal diterbitkan, tetapi jika semuanya sudah memenuhi persyaratan.  “Sedangkan mengenai adanya penolakan warga terhadap pertambangan, tidak serta merta bisa menggagalkan pembuatan izin amdal atau izin lingkungan. Sebab harus dilihat dulu dasar-dasar atau alasan penolakan,” tegas Esther Simon.

Kepala Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut pada Deputi I KLH ini menegaskan jika dasar penolakan hanya karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan, semua pertambangan punya dampak merusak lingkungan.  “Tetapi, bagaimana perusahaan mengelola dampak, itulah yang perlu diperhatikan,” ujar Esther Simon.

Giliran Heriyanto saksi ahli dari Kementerian ESDM juga menyampaikan jawaban terhadap segala pertanyaan yang dilancarkan penggugat maupun tergugat. Pada saat kuasa hukum penggugat Yuril Ihza Mahendra menanyakan, apakah IUP – OP bisa dicabut oleh gubernur padahal perusahaan belum produksi . Langsung dijawab oleh saksi ahli ini  bahwa hal itu tidak bisa, sebab belum ada dampak yang bisa menyebabkan izinnya dicabut.

Secara terpisah kuasa hukum dari penggugat Gugum Ridho Putra mengatakan, pihaknya optimistis bisa memenangkan gugatan. Sebab, menurutnya, pada persidangan saksi ahli di hadapan majelis hakim menyampaikan, bahwa Gubernur Kalsel mencabut IUP-OP milik PT Sebuku Group dengan alasan adanya penolakan warga tidak mempunyai landasan hukum.

“Tadi saksi ahli menjelaskan penolakan masyarakat tidak bisa menjadi landasan hukum untuk mencabut IUP-OP. Saksi menerangkan menurut Undang Undang Pasal  119 Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan menyatakan , hanya  ada tiga yang membuat izin tersebut dicabut, yakni pertama karena tidak menunaikan kewajiban, kedua karena  dipidana, dan ketiga karena dinyatakan pailit,” tegas.

Gugum juga mengungkapkan, kalau ada penolakan masyarakat, maka hal itu punya saluran tersendiri dalam undang-undang. Yakni, dilaporkan dan diperiksa terlebih dahulu apa yang menjadi substabsi dari keberatan masyarakat.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.