Setahun Upah Tak Dibayar PT Puradika, Buruh TKBM Mengadu ke DPRD Kalsel

0

TAK dibayar selama satu tahun terakhir, 100 buruh bongkar muat pelabuhan yang tergabung Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara Banjarmasin mengadu ke Komisi IV DPRD Kalsel, Kamis (17/5/2018).

MEREKA menyampaikan selama setahun ini, PT Puradika Bongkar Muat Adaro Group tak membayar upah bongkar muat para buruh . Dampaknya, 831 orang selama setahun ini tak menerima upah dihitung sudah mencapai Rp 10 miliar.

Data ini diungkap Ketua TKBM Samudera Nusantara Rusdiansyah saat berdialog dengan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kalsel.  “Nilai pekerjaan yang belum dibayar PT Puradika sejak tahun 2017 hingga sekarang. Dengan kondisi ini, jelas hak para buruh bongkar muat terutama tunjangan hari raya (THR) akan kecil kemungkinan bisa diperoleh,” ucap Rusdiansyah.

Ia mengingatkan agar pihak PT Puradika kembali melihat isi perjanjian dengan TKBM Samudera Nusantara yang disepakati pada 2006 lalu, termasuk ketentuan dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan membayar upah para pekerja. “Kami ingin agar PT Puradika bijaksana dalam menyikapi tuntutan para buruh. Ini menyangkut hak dan kewajiban pihak perusahaan terhadap para pekerja,” cetusnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Yazidi Fauzie bersama sekretarisnya, Lutfi Saifuddin memastikan akan segera menjembatani aspirasi para buruh yang tergabung dalam Koperasi TKBM Samudera Nusantara.

“Jika mengacu ke isi perjanjian pada 2017, tentu 10 persen dari keuntungan PT Puradika harus dibayar kepada para buruh. Kami pun mendukung upaya yang ditempuh para buruh sesuai isi perjanjian dan UU Ketenagakerjaan,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.