Selama Ramadhan, Pemkab Barito Utara Pangkas Durasi Jam Kerja

0

LAZIMNYA tiap bulan suci Ramadhan, jam kerja  aparatur sipil negara (ASN) dipangkas. Durasi jam ngantor di lingkungan Pemkab Barito Utara (Barut), Provinsi Kalteng pun dikurangi menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. 

DALAM surat edaran tersebut, tak hanya ASN, jam kerja anggota TNI dan Polri selama bulan Ramadhan juga dikurangi. Untuk menutupi jam kerja yang dipangkas, khusus bagi ASN beragama Islam mengisi kegiatan keagamaan.

Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Barito Utara,  Iman Topik mengatakan bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja diatur diantaranya hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 sampai 15.00 WIB.

” Kemudian istirahat pukul 12.00 WIB dan masuk kantor kembali pada pukul 13.00 WIB. Hari Jumat jam masuk pukul 07.30 hingga pukul 15.30 WIB. Sedangkan, istirahat pukul 11.00 dan masuk kerja pukul 12.30 WIB,” kata Iman Topik kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (17/5/2018).

Namun, kata Iman Topik, bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, jam kerja diatur mulai Senin-Kamis masuk pukul 07.30 hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan, hari Jumat mulai pukul 07.30 sampai 10.30 WIB. Khusus, hari Sabtu pukul 07.30 hingga pukul 13.00 WIB.

Menurut Iman Topik, jumlah jam kerja bagi yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32, 50 jam per minggu. “Dengan adanya batasan waktu jam kerja, maka kegiatan apel pagi dan sore, apel gabungan dan senam sementara ditiadakan,” ucapnya.

Dia mengimbau bagi semua pegawai di lingkungan pemerintahan untuk memelihara keteriban dan sopan santun serta menghormati pegawai yang sedang melaksanakan ibadah puasa. “Dalam surat edaran Menpan-RB ini telah menerangkan mengenai cuti bersama pada 2018, atau hari Raya Idul Fitri tahun 1439 Hijriyah mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018,” ucapnya.

Namun, menurut Iman Topik, bagi unit kerja berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat,  agar kepala unit mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan. Ini agar pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Setiap kepala perangkat daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan edaran ini untum menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara,” pungkasnya.(jejakrekam) 

 

 

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.