Pemprov Kalsel Ajukan Tiga Saksi, Sebuku Group Protes Dasar Pencabutan Dipicu Demo

0

MEMASUKI awal Ramadhan 1439 Hijriyah, sidang gugatan Sebuku (Silo) Group terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tetap bergulir di PTUN Banjarmasin. Untuk menguji gugatan PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT Sebuku Tanjung Coal atas tiga surat keputusan (SK) gubernur atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP- OP), pihak tergugat pun mengajukan tiga saksi fakta, Kamis (17/5/2018).

TIGA saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Gubernur Kalsel adalah Siswansyah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel, aktivis LSM kontra tambang M Erfan yang juga Ketua Panwaslu Kotabaru, serta Hendarto dari Dinas ESDM Kalsel.

Dalam kesaksian tiga saksi kubu tergugat ini, memang tidak ada fakta baru yang terungkap di persidangan PTUN Banjarmasin. Semua saksi ini satu kata menolak aktivitas tambang di Pulau Laut. Sebaliknya, tim pengacara Sebuku Group selaku penggugat mencecar para saksi ini untuk menggali hal yang baru.

“Seharusnya, pencabutan IUP-OP klien kami itu dikuatkan adanya pernyataan dari masyarakat yang menolak tambang itu diperjelas. Itu yang harus digali. Ini mengapa kami keberatan dengan tiga saksi yang diajukan pihak tergugat,” ucap Yusuf Pramono, kuasa hukum Sebuku Group.

Pengacara dari kantor hukum Ihza&Ihza Law Firm mengatakan yang perlu digali adalah apakah selama ini Bupati Kotabaru yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan, kemudian mencabutnya karena ada penolakan masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan. “Ternyata, setelah digali tidak ada izin perusahaan tambang yang dicabut atas dasar penolakan masyarakat. Kami menilai yang mencuat hanya klaim-klaim saja,” kata Yusuf.

Bagi dia, jika alasan penolakan masyarakat dijadikan dasar pencabutan izin, justru akan sangat riskan. Mengapa? Menurut Yusuf, jika sebuah perusahaan tengah menjalankan aktivitas, tiba-tiba ada lawan atau saingan usaha  menggerakkan demo kemudian hearing, lalu izin perusahaan dicabut pemerintah daerah. “Ini namanya tidak ada kepastian hukum bagi aktivitas perusahaan untuk berinvestasi,” ucap Yusuf.

Klaim Yusuf ini langsung dibantah Asisten I Pemerintahan Setdakprov Kalsel Siswansyah. Menurut dia, pencabutan IUP-OP oleh Gubernur Kalsel untuk tiga perusahaan tambang Silo Group itu justru ditopang banyak dasar pertimbangan. “Salah satunya adalah hasil kajian lingkungan yang dilakukan akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan termasuk aspirasi masyarakat,” tegas Siswansyah.

Ia menegaskan aspirasi yang disuarakan masyarakat Kotabaru itu murni tanpa ditunggangi kepentingan lain dan kajian dampak lingkungan dari para akademisi. “Jadi, tidak ada tiba-tiba gubernur mencabut izin usaha pertambangan,” ujar Siswansyah.

Menurut dia, langkah-langkah yang diambil Pemprov Kalsel sudah melalui mekanisme yang berlaku, sebelum hasil akhir disampaikan ke Gubernur Sahbirin Noor untuk mengambil keputusan dengan mencabut tiga IUP-OP perusahaan tambang Sebuku Group tersebut.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.