Kajian ULM Jadi Dasar Pencabutan, Sebuku Group Siap Hadirkan Dua Saksi Ahli Kementerian

0

PT SEBUKU Batubai Coal dan dua perusahaan tambang lainnya di bawah bendera PT Silo Group terungkap tak pernah melakukan pelanggaran secara administrasi. Fakta ini terungkap ketika saksi yang dihadirkan kubu tergugat Pemprov Kalsel dicecar pertanyaan dari pihak tergugat.

SAKSI Hendarto yang merupakan pegawai Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel mengakui bahwa ketiga perusahaan tambang yang mengantongi wilayah konsesi di Pulau Laut, Kotabaru itu tak pernah melanggar secara administrasi.

Pertanyaan ini dilontarkan Gugum Ridho Putra, salah satu kuasa hukum penggugat Sebuku Group kepada saksi Hendarto yang dihadirkan kuasa hukum Gubernur Kalsel di hadapan majelis hakim yang diketuai Dafrian, Kamis (17/5/2018) malam. Keterangan saksi ini pun menjadi dasar penggugat bahwa tiga SK pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bahwa masih lemah dasar hukumnya.

Dalam sidang ini sempat diskors, karena majelis hakim PTUN Banjarmasin memberi kesempatan kedua belah pihak bersengketa untuk berbuka puasa. Kemudian, dilanjutkan lagi pukul 19.30 Wita. Hingga tiga saksi yang dihadirkan pihak tergugat, dicecar secara bergantian oleh pihak penggugat dan majelis hakim, termasuk dari pihak tergugat.

Sidang pun akhir diputuskan majelis hakim PTUN Banjarmasin berlanjut pada Jumat (18/5/2018) dengan agenda pihak penggugat Sebuku Group, menghadirkan dua saksi ahli. Yakni, satu saksi dari Kementerian ESDM dan satu saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Sementara itu, dalam kesaksian Muhammad Erfan, aktivis yang tergabung dalam rakyat Kotabaru menolak tambang saat dihadirkan di persidangan. Menurut Erfan, dirinya sudah lama menolak aktivitas pertambangan di Pulau Laut, Kotabaru, berdasar kajian dampak lingkungan serta aspirasi warga Kotabaru.

“Kami tak ingin Pulau Laut rusak lingkungan akibat pertambangan. Ini belajar dari pengalaman terdahulu, banyak lingkungan rusak akibat tambang dan tak ada pemulihan pasca tambang atau reklamasi,” kata Erfan yang juga Ketua Panwaslu Kotabaru ini.

Senada itu, Staf Ahli Gubernur Kalsel Bidang Pemerintahan, Siswansyah yang menjadi saksi mengungkap hasil kajian dari para akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan jika Pulau Laut ditambang, seperti mengancam ketersedian air bersih, mengancam keberadaan hutan hujan tropis dan lainnya.

Dengan menguatnya penolakan dari warga Pulau Laut dan Kotabaru, Siswansyah pun mengakui menjadi salah satu pertimbangan Pemprov Kalsel mencabut tiga izin perusahaan tambang PT Silo (Sebuku) Group tersebut. (jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.