Ada 1.000 Pekerja Anak di Kalsel Tanpa Perlindungan Hukum

0

PROVINSI Kalimantan Selatan belum memiliki peraturan daerah (perda) perlindungan anak. Kini, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Badan PP-PA) Kalimantan Selatan bersama Komisi IV DPRD Kalsel tengah membahas payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub). 

“UNTUK Kalsel sendiri nantinya secara detail akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub),” ujar Kepala Badan PP-PA Provinsi Kalsel, Hj Husnul Hatimah kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (16/5/2018).

Menurutnya, salah satu poin pergub tersebut untuk mengatur  kasuistis seperti ekploitasi anak secara ekonomi yang cukup marak terjadi di wilayah Kalsel. Sedangkan, kata Husnul, untuk pengawasan nantinya akan dibentuk tim khusus  yang siap melakukan kontrol di lapangan.

Dia menyebut, kini tercatat dalam data sebanyak 800-1.000 anak diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, seperti memperkerjakan anak di bawah umur. “Ini sebenarnya tidak boleh dan harus ada sanksi,” ujarnya.

Atas fakta itu, kata Husnul, Pemprov Kalsel melalui Dinas Tenaga Kerja Kalsel bisa menarik kembali pekerja anak non formal dikembalikan ke keluarganya, selanjutnya disekolahkan.

“Sesuai UU Tenaga Kerja yang boleh dipekerjakan adalah berusia 15 tahun ke atas. Namun dengan syarat tidak boleh lebih dari 5 jam kerja, dan tetap harus bersekolah,” cetusnya.

Ia menjelaskan lagi berdasar UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 terdapat 31 poin wajib yang harus diberikan kepada anak di antaranya mendapatkan pendidikan, berkreasi, bergaul, beristirahat dan perlindungan lainnya.“Jadi, hak anak harus diimplementasikan melalui pergub,” kata Husnul.

Sebelumnya, Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sempat digodok dan disampaikan  ke Kemendagri di Jakarta. Namun, dikoreksi dan harus dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Hal itu diakui Ketua Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kalsel Miftahul Chotimah. Ia menyebutkan, setelah ada fasilitasi Kemendagri, maka ada poin yang harus disesuaikan, terutama ketentuan yang menyebutkan adanya anak yang bermasalah ekonomi.

“Seharusnya lebih ditegaskan lagi bahwa ketentuan mempekerjakan anak di bawah umur. Jadi, kita bisa merevisi poin itu dalam raperda agar lebih tajam,” pungkas anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini. (jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.