Tak Ada Dispensasi bagi THM, Rumah Biliar Selama Ramadhan Harus Diawasi Ketat

0

MARHABAN Ya Ramadhan. Regulasi untuk menjamin kekhusyukan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah selama bulan suci itu sudah dibuat Pemkot Banjarmasin.  Seluruh aktivitas tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek, karaoke, pub dan sejenisnya harus tutup sebulan penuh.

ANGGOTA Komisi I DPRD Banjarmasin, Elly Rahmah menegaskan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 berisi larangan kegiatan pada bulan Ramadhan, jelas mengatur penutupan penuh semua tempat hiburan, tak hanya mengatur larangan berjualan bagi restoran, warung, rombong dan sejenisnya selama siang hari di bulan suci itu.

“Dari semua itu, yang patut disorot adalah rumah biliar. Sebab, di rumah biliar ini tak hanya menyuguhkan olahraga ketangkasan, tapi juga live music. Jadi, rumah biliar ini masuk kategori hiburan malam, kalau menyediakan pertunjukan musik,” ucap Elly Rahmah kepada jejakrekam.com, Selasa (15/5/20180.

Sejatinya, kata legislator PAN, rumah biliar untuk keperluan para atlet dalam berlatih dan mengasah kemampuan. Namun, menurut Elly, faktanya di lapangan justru rumah biliar menyediakan live music dan menjual minuman beralkohol.

“Jadi, keberadaan rumah biliar ini patut diawasi secara ketat oleh Pemkot Banjarmasin. Ini semua demi penegakan peraturan daerah yang telah berlaku bertahun-tahun di Banjarmasin,” cetus Elly Rahmah.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Banjarmasin, Mokhamad Khuzaimi menegaskan seluruh tempat hiburan malam tanpa terkecuali harus tutup  dimulai sejak H-1 bulan Ramadhan dan H+1 setelah lebaran.

“Sedangkan, arena biliar khusus untuk olahraga di luar kewenangan dinas kami. Kami khusus menangani rumah biliar yang diperuntukkan untuk hiburan. Makanya, kami mengusulkan kepada Walikota Banjarmasin untuk segera mengeluarkan surat edaran larangan berkegiatan selama bulan Ramadhan,” papar Jimmi-sapaan akrabnya.

Dia menggarisbawahi, jika ternyata pengelola THM masih berani membuka usahanya selama Ramadhan, maka Satpol PP Kota Banjarmasin akan bertindak tegas. “Kami tegaskan tak ada dispensasi bagi THM, karena itu sudah tercantum dalam peraturan daerah,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.