Syarifuddin Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Nilai Putusan Hakim Tak Adil

0

DITUNTUT jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara justru dikorting setahun oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan di Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto dan dua hakim anggota, Danur Kusuma Wardhana dan Petrus Nico Kristian hanya menganjar terdakwa, Syarifuddin dengan hukuman 14 tahun penjara.

VONIS yang dijatuhkan majelis hakim dalam pertimbangan hukum menilai pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Ahmad Berjanji pada Rabu (27/12/2017) silam itu, hanya pembunuhan biasa karena unsur tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP telah terpenuhi.

Hakim pun berbeda pandangan dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Ambril Ardhi dan Ibnu Sina atas peristiwa penghilangan nyawa korban sebagai pembunuhan berencana. Ketukan palu hakim ini atas perkara itu terjadi di Ruang Sidang Cakra PN Marabahan, Selasa (15/5/2018).

“Kami menilai hakim tak jelis dalam membaca dan mempelajari kasus itu. Padahal, jelas apa yang dilakukan terdakwa itu sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP. Seharusnya, terdakwa itu dituntut hukuman penjara seumur hidup,” ucap keluarga korban Ahmad Berjanji, Syahrir Supu kepada jejakrekam.com, Selasa (15/5/2018).

Dia mengomentari vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. “Kami meminta agar jaksa mengajukan banding. Ini agar ada keputusan hukum yang mencerminkan keadilan bagi kami dari pihak keluarga korban,” kata Syahrir Supu.

Seperti diwartakan sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa Syarifuddin terhadap korban, Ahmad Berjanji ini terjadi di pagi hari. Saat itu, usai bertemu dengan Sekdes Belandean Muara, terdakwa mencegat korban. Hingga menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban, dan terkapar bersimbah darah di jalan. Peristiwa pembunuhan ini yang diduga dipicu dendam kesumat pelaku itu, sontak membuat geger warga setempat.

Saat itu, korban Ahmad Berjanji tengah melengkapi berkas untuk keperluan umrah untuk diserahkan ke pihak travel, sehingga memerlukan keterangan dari pihak aparat desa setempat. Unsur pembunuhan berencana ini diyakini Syahrir Supu ini terungkap dalam fakta persidangan dengan pemeriksaan para saksi. “Sebab, terdakwa sudah menyiapkan senjata tajam untuk menghadang korban, hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan itu,” tandas Syahrir Supu.(jejakrekam)

 

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.