Pemprov Kalsel Permudah Izin Usaha di Kawasan Industri

0

UNTUK mengetahui perkembangan dukungan Kementerian Perindustrian dan menyosialisasikan perizinan investasi di kawasan industri serta kebijakan fiskal kepada pelaku usaha industri, Dinas Perindustrian Kalsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Percepatan Kawasan Industri Kalimantan Selatan, Selasa (15/5/2018).

KEPALA Dinas Perindustrian Kalsel, Mahyuni mengatakan, untuk perizinan tidak ada masalah. “Ada kemudahan bagi pengusaha yang baru merintis usahanya, karena mudahnya berdiskusi dengan perwakilan dari Kementerian Perimdustrian,” katanya.

Untuk kebijakan fiskal, lanjutnya, pelaku usaha mendapatkan pembebasan pajak biaya masuk semua kebutuhan konstruksi oleh negara guna membangun kawasan industri.

“Pelaku usaha juga mendapatkan keringanan atau pembebasan dari pajak penghasilan badan usaha, tergantung dengan besar nilai investasi. Intervalnya dari investasi Rp 1 triliun sampai dengan investasi di atas Rp 30 triliun, ada interval berapa tahun bagi mereka dibebaskan dari pajak penghasilan badan usaha,” tuturnya.

Menurutnya, dengan kebijakan ini, pelaku usaha dapat berproduksi tanpa khawatir dikenakan pajak. Hal itu guna merangsang para investor agar mau berinvestasi di dalam kawasan industri di Kalsel. “Jajaran pemerintah daerah juga harus mengerti dengan hal ini, sehingga memudahkan penyampaiannya kepada investor,” katanya.

Pemprov Kalsel, ungkapnya, telah memberikan dua kawasan industri yang sudah ditetapkan oleh Presiden RI, yakni Jorong dan Batulicin, yang terbuka luas bagi para investor untuk berinvestasi.

“Dalam kawasan industri, mereka tidak perlu mengurus Amdal kawasan, asal tidak melebihi 400 hektare, dan tidak perlu mengurus izin lokasi. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan ini, diharapka banyak investor yang berinvestasi di kawasan industri di Kalsel,” harapnya.

Gubernur Kalsel dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hermansyah Manaf, mengungkapkan saat ini Pemprov Kalsel sedang mengembangkan kawasan industri , yakni Kawasan Industri Jorong , Kawasan Industri Batulicin, serta Kawasan Industri Mekar Putih di Kotabaru.

Tujuan utama pembangunan kawasan industri itu, ungkapnya, untuk memberikan kemudahan bagi para investor di sektor industri guna memperoleh lahan industri dalam melakukan pengembangan industri.

“FGD ini merupakan komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan kawasan industri, sekaligus bentuk transparansi kinerja dalam menyampaikan lanjutan pembangunan kawasan industri di Kalsel sesuai dengan RPJMD Kalsel 2016-2021,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.