KASN Rekomendasikan Bupati Batola Jatuhkan Sanksi Terhadap Hery Sasmita Cs

0

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Barito Kuala (Batola) Hery Sasmita bersama empat PNS lainnya terbukti melanggar asas netralitas ASN dalam tahapan Pemilu 2019.

PUTUSAN komisi yang khusus mengawal kode etik ASN ini telah ditembuskan ke Panwaslu Batola, menindaklanjuti rekomendasi atas dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan Hery Sasmita dan kawan-kawan, akibat postingan di jejaring medsos facebook dengan memposting dukungan serta menyukai status untuk pencalonan Hasanuddin Murad sebagai bakal calon DPD RI dapil Kalsel di Pemilu 2019.

Lima ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Batola dan instansi terkait lainnya yang harus dijatuhi sanksi administrasi adalah Hery Sasmita, Wiwien Masruri, Sariyudin, Jaya Hidayatullah, dan Jali Rahman. Dalam rekomendasi KASN mengatakan sepatutnya para ASN ini memahami bahwa tindakan yang mereka ambil berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Para abdi negara ini dinilai KASN harus memberi contoh agar tidak  berpolitik praktis. Bahkan, KASN menilai yang bersangkutan sudah mengetahui apa yang dilakukan dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan pada salah satu calon anggota DPD RI (mantan Bupati Batola Hasanuddin Murad) pada Pemilu 2019.

Ketua Panwaslu Batola Akhmad Gafuri mengakui telah menerima surat tembusan putusan sanksi dari KASN untuk lima PNS di lingkungan Pemkab Batola. “Untuk surat asli KASN ditujukan kepada Bupati Batola Hj Noormiliyani AS selaku pembina kepegawaian di daerah. Jadi, bupati yang menindaklanjuti untuk memberi sanksi, bukan ranah kami lagi,” ucap Gafuri kepada jejakrekam.com, Selasa (15/5/2018).

Ia menjelaskan dalam surat tembusan KASN dinyatakan bahwa Hery Sasmita dan kawan-kawan telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal itu berkenaan dengan pengawasan terhadap ASN dan kode etik yang menjadi domain KASN.

“Jadi, yang memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN adalah KASN. Atas dasar itu, kemudian KASN merekomendasikan kepada Bupati Batola sebagai pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi terhadap para ASN tersebut,” cetus Gafuri.

Ia mengungkapkan dalam surat KASN itu merekomendasikan agar Bupati Batola Hj Noormiliyani AS untuk memberi sanksi moral secara terbuka untuk ASN atas nama Hery Sasmita, Wiwien Masruri, Sariyudin, Jaya Hidayatullah, dan Jali Rahman dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Apabila yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran  kode etik atau pelanggaran disiplin, maka akan dikenakan hukuman disiplin berat atau sedang dan mengacu  pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” urai Gafuri mengutip surat KASN.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.