Jual Beli Organ Hewan Langka, Warga Pantai Hambawang Disel Ditreskrimsus Polda Kalsel

0

PRAKTIK jual beli bagian tubuh satwa dilindungi dari hutan belantara Kalimantan, berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel. Sang pelaku berinisial MA (40 tahun) diringkus polisi saat berada di halaman Hotel Novotel, Jalan Achmad Yani Km 21, Kelurahan Landasan Ulin Banjarbaru, pada Jumat (11/5/2018) malam.

DARI tangan pelaku ini, ada beberapa bagian tubuh hewan yang tergolong langka seperti taring, kuku, kulit dan lainnya hendak dikirim kepada pemesan seorang kolektor barang antik.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan mengungkapkan penangkapan pelaku berinisial MA, warga Desa Telaga Jingah, Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST ini berkat informasi dari warga yang dikantongi petugas.

Dengan operasi penyamaran atau undercover, petugas kemudian memancing pelaku untuk membeli barang koleksi yang harusnya mengantongi izin instansi terkait itu. Hingga, pelaku berhasil dibekuk di halaman hotel berbintang dekat kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru itu.

Walhasil, polisi pun berhasil menyita sebuah koper hitam, sebuah senjata api, 32 buah taring beruang madu, 11 buah taring bagian dari beruang madu, 13 kepala tengkorak rusa sambar serta dua lembar kulit harimau dahan.

“Dari interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku hanya membeli barang tersebut untuk selanjutnya dijual kembali kepada kolektor. Dia pun mengaku baru pertama kali ini melakoni pekerjaan tersebut,” ujar Kombes Pol Rizal Irawan dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Selasa (15/5/2018).

Meski begitu, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel tetap mengembangkan kasus itu juga menghentikan praktik jual beli anggota tubuh dari satwa langka yang dilindungi negara.

“Untuk pelaku, kami menyangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tandas perwira menengah Polri ini.(jejakrekam)

 

Penulis Deden
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.