Warga Banjarmasin Ingin Informasi Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Lebih Terbuka

0

PEMBAGIAN sertifikat tanah gratis melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) jadi andalan Presiden Joko Widodo. Program yang menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Untuk biaya administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah hingga biaya administrasi pendaftaran ditanggung APBN.

PROGRAM ini ditargetkan ada 126 juta bidang tanah di tahun 2024 sudah bersertifikat. Khusus di Banjarmasin, warga pun tampak antusias untuk mengetahui apakah sertifikat tanah miliknya sudah diterbitkan BPN Kota Banjarmasin.

Mereka pun berbondong-bondong mendatangi kantor BPN Banjarmasin di Jalan Pramuka, Komplek Tirta Dharma PDAM Bandarmasih, Senin (14/5/2018).

“Adanya program pembuatan sertifikat tanah gratis ini memang sangat membantu kami. Tapi, saya informasi apakah sudah selesai atau belum tidak terpampang di kantor ini. Padahal, kami sudah lama mengajukan itu,” ucap Surtinah, warga Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur ini kepada jejakrekam.com, Senin (14/5/2018).

Dia menyebut tak jarang warga harus pulang tanpa membuat sertifikat tanah, karena informasi yang belum transparan di BPN Banjarmasin. “Kami berharap perlu perbaikan untuk informasi kemajuan pembuatan sertifikat tanah gratis ini,” ujarnya.

Pun Zulkifli. Ketua RT 8 Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur ini mengaku bersyukur dengan adanya program pembuatan sertifikat yang ditanggung pemerintah. Namun, ia juga menyarankan agar informasi soal proses perlu dibuka kepada masyarakat, terutama berkas apa saja yang masih kurang sehingga bisa dilengkapi. “Padahal, saat mengajukan pembuatan sertifikat gratis ini, para pemohon telah melengkapi persyaratan termasuk mencantumkan nomor ponsel untuk bisa dihubungi petugas,” ucap Zulkifli.

Dia pun mencontohkan nama pemohon yang tertera di papan pengumuman, justru tidak lengkap terutama menyangkut sampai kapan proses pembuatan sertifikat itu selesai.

Sayangnya, saat warga menanyakan hal itu kepada petugas BPN Banjarmasin, belum ada jawaban yagn memuaskan. Mereka berdalih hanya pegawai biasa, karena yang berhak memberikan tanggapan itu adalah pimpinan kantor.(jejakrekam)

 

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.