Turun ke Desa Labung Anak, 135 Liter Tuak Bersama Tersangka Diamankan Polres HST

0

PEREDARAN tuak, minuman keras tradisional masih marak di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Demi menjaga kesucian bulan Ramadhan 1439 Hijriyah yang tinggal hitungan hari, jajaran Polres HST menggelar aksi menyasar para penjual miras, preman dan penyakit masyarakat lainnya.

HASILNYA, dari giat gabungan pada Senin (14/5/2018) dari pukul 15.20 hingga 16.30 Wita, Kasat Sabhara Polres HST Iptu Anton Silalahi serta jajaran lainnya langsung menuju lokasi di Desa Labung Anak, Kecamatan Batang Alai Utara (Batara), Kabupaten HST. Usai berkoordinasi dengan Kapolsek Batara Iptu Antoni Silalahi dan tim lainnya menggeledah rumah HF (43 tahun) yang diduga memproduksi, menyimpan dan menjual miras oplosan.

Dari rumah yang terletak di Desa Labung Anak RT 3 RW 1, Kecamatan Batara ditemukan gudang pembibitan berjarak 500 meter dari rumah tersangka. Di tempat itu, polisi menemukan tong berisi 70 liter, satu bak segini empat isi 35 liter, bak isi 10 liter, satu bak abu-abu bulan isi 20 liter serta empat jerigen kosong. Usai dihitung petugas, miras oplosan itu sekira 135 liter.

Dengan barang bukti itu, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres HST untuk dimintai keterangan. “Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat sehingga peredaran miras di wilayah Kabupaten HST dapat diberantas. Kami berharap agar masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras bisa melapor ke Polres HST atau polsek terdekat,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.