Sosialisasi UU Kewarganegaraan Republik Indonesia

0

KEPALA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Ferdinand Siagian menjadi narasumber pada kegiatan Layanan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Senin (14/5/2018), di Tabalong.

DI hadapan sekitar 70 peserta, yang terdiri dari aparatur pemerintah, instansi terkait, masyarakat, serta instansi pendidikan itu, Ferdinand Siagian mengatakan walau Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI telah cukup lama berlaku, namun tetap perlu disosialisasikan, karena makin banyak warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

“Selain itu, karena sudah merupakan program dari Kemenkumham. Apabila ada perkawinan campuran antara warga negara asing dengan warga Kalimantan Selatan, maka aturan dalam UU Kewarganegaraan RI menjadi acuan bagi mereka,” ucapnya.

Diungkapkannya, status kewarganegaraan seseorang menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.

“Adapun hak-hak sebagai warga negara di antaranya adalah hak mendapat perlindungan, hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara, hak beragama, dan hak atas pendidikan dan kewarganegaraan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.