Jam Kerja PNS, Bulan Biasa 37,5 Jam, Ramadhan 32,5 Jam per Minggu

0

SELAMA Ramadhan, akan ada penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika biasanya bekerja 37,5 jam per minggu, khusus Ramadhan hanya 32,5 jam per minggu.

KEPALA Biro Organisasi Setdaprov Kalsel Thaufik Hidayat menjelaskan, edaran terkait jam kerja selama Ramadhan sudah disampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Perbedaan yang paling jelas antara hari biasa dengan Rmadhan ada pada pengurangan jam kerja harian.

Dimana, pada biasanya Senin sampai Jumat masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 16.00 Wita. Maka, selama Ramadhan masuk kerja pukul 08.00 pulang pukul 15.00 Wita. “Jam kerja ini untuk hari Senin-Kamis. Khusus Jumat, masuk kerja pukul 08.00, istirahat pukul 11.30, masuk kembali pukul 14.00, dan pulang pukul 15.00 Wita. Jadi, ada rata-rata dipotong satu jam per hari. Ini berlaku bagi instansi yang lima hari kerja,” urainya.

Lantas bagaimana bagi instansi yang melaksanakan pelayanan rutin seperti Samsat, rumah sakit, terminal, dan lainnya? Menurut Thaufik, instansi pelayanan yang melaksanakan enam hari kerja ada acuan yang sudah diterbitkan.

Bagi yang enam hari kerja, Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 pulang pukul 13.30 Wita. “Sedangkan Jumat masuk kerja pukul 08.00, istirahat pukul 11.30, masuk lagi pukul 13.30, dan pulang pukul 15.00 Wita,” ucapnya.

Namun, lanjutnya, bagi instansi yang melaksanakan enam hari kerja tidak wajib mengikuti ketentuan yang dikeluarkan. Acuan kerja bisa ditentukan oleh pimpinan SKPD masing-masing. “Asalkan memenuhi syarat minimal 32,5 jam kerja satu minggu. Kepala SKPD masing-masing bisa mengatur atau menyesuaikan jam kerja asalkan syarat minimal terpenuhi. Misalnya masuk pukul 09.00 pulang pukul berapa, bisa diatur sendiri,” imbuhnya.

Direktur Umum RSJD Sambang Lihum IBG Dharma Putra menambahkan, selama Ramadhan ada penyesuaian jam kerja pelayanan kepada masyarakat. Jika dibanding bulan biasa, per hari terpotong setengah jam.

“Jam kerja kami samakan dengan bulan biasa, satu minggu pelayanan selama enam hari. Dipotong setengah jam, dari hari biasa. Bagi masyarakat yang selama ini mendapatkan pelayanan dari kami, bisa menyesuaikan jam kerja selama Ramadhan yang sudah ditentukan,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.