Akhirnya, Lima Pejabat Pemkab Tanah Laut Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

0

POSTINGAN foto yang beredar di jejaring medsos facebook dengan acungan dua jari dilakoni para pejabat Pemkab Tanah Laut simbol dukungan kepada salah satu kandidat di Pilkada Tala 2018, akhirnya berbuah kasus dugaan tindak pidana pemilu.

DARI hasil penyidikan yang ditangani Polres Tanah Laut, akhirnya lima pejabat ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu. Proses pengusutan kasus yang bermula dari laporan tim calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut nomor urut 1, Sukamta-Abdi Rahman ini masuk dalam delik pidana pemilu dari rekomendasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Panwaslu Tala, Polres Tanah Laut dan Kejari Pelaihari.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono pun mengakui mendapat informasi perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Tanah Laut.  Lima pejabat yang dijadikan terlapor dan kabarnya naik statusnya jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Kadis Tanaman Pangan, Kadis Pemuda dan Olahraga dan Sekcam di lingkungan Pemkab Kabupaten Tanah Laut.

“Setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan Polres Tanah Laut, memang lima oknum pejabat Pemkab Tanah Laut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya terjerat kasus tindak pidana pemilu dalam Pilkada 2018,” ucap Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Senin (14/5/2018).

Bahkan, masih menurut Aris, kasusnya juga telah dilimpahkan penyidik Polres Tanah Laut ke jaksa peneliti sekaligus penuntut umum Kejaksaan Negeri Pelaihari, melalui Sentra Gakkumdu. “Kelima tersangka ini memang sebelumnya menjadi terlapor. Namun, akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya.

Sayangnya, mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin ini tak menyampaikan secara rinci nama-nama pejabat yang dimaksud. Ia mengatakan kasusnya telah ditangani jaksa Kejari Pelaihari untuk selanjutnya diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Pelaihari.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pejabat Pemkab Tala adalah h Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam pasal itu, ancaman hukum adalah penjara minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600 ribu, sebanyak-banyaknya Rp 6 juta. Menariknya, Aris Mardiono pun mengungkapkan kasus tak netralnya ASN di Pemkab Tanah Laut juga telah direkomendasikan Panwaslu Tanah Laut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan putusan atau sanksi administrasi.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.