Dukungan KTP Elektronik Bakal Calon DPD RI Masih Ada yang Dobel

0

KPUD Kalsel menyampaikan berita acara hasil verifikasi administrasi, analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran calon anggota DPD RI dalam Pemilu 2019, di Hotel Ratan Inn, Banjarmasin, Minggu (13/5/2018)

KETUA KPUD Kalsel Samahuddin Muharram mengungkapkan, apa yang diserahkan KPUD Kalsel berdasarkan penyerahan yang dilakukan bakal calon pada 22-26 April 2018 lalu, yakni penyerahan secara dukungan minimal.

“Syarat dukungan minimal di Kalsel sebanyak 2.000 KTP elektronik. Dari dukungan yang diserahkan dilakukanlah verifikasi, penelitian, dan administrasi,” ujarnya.

Samahuddin mengatakan, hasil dari diverifikasi diserahkan 7-10 Mei ke KPUD kabupaten/kota yang bertanggungjawab melakukan klarifikasi administrasi. Ia membeberkan, terkait hasil penelitian administrasi ini ditemukan dukungan yang berstatus belum memenuhi syarat.

“Dalam 1 KTP memberikan dukungan lebih dari 1 calon. Kemudian ada yang masih berumur 16 tahun, bahkan yang memberikan dukungan itu ada dari TNI, Polri, dan ASN yang kita coret. Ini yang harus kita pastikan,” ujarnya.

Samahuddin menjelaskan telah melakukan klarifikasi administrasi yang dilakukan KPUD kabupaten/kota dari hasil yang diserahkan pada 10 Mei.”Penyerahan itu tanggal 11 sampai 13 Mei. Tapi kita sampaikan sekarang, karena dari syarat yang dilakukan verifikasi itu, kita harus merekap berapa jumlah di setiap kabupaten/kota,” ujarnya.

Hasil tersebut, menurut Samahuddin, diserahkan KPUD dalam bentuk berita acara ke bakal calon perseorangan. Kemudian, pada 14 Mei sampai dengan 20 Mei akan dilakukan perbaikan syarat dukungan dari calon anggota DPD RI setelah dilakukan verifikasi belum memenuhi syarat dukungan minimal.

“Itukan artinya tidak memenuhi syarat untuk kita tetapkan sebagai bakal calon. Harapannya kita kedepan kepada bakal calon bisa menyerahkan lebih dari 2.000. Jangan pas-pasan, karena ini masih tahap panjang prosesnya sampai tanggal 20 Mei,” tuturnya.

Masih menurut dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini, penyerahan kembali syarat dukungan minimal ini hampir sama pada saat penyerahan awal. Kemudian, di tanggal 21 Mei akan dilakukan verifikasi kembali, terkait perbaikan yang sudah lakukan.

“Jadi mulai 21 Mei sampai dengan 24 Mei kita akan lakukan verifikasi dan akan kita sampaikan lagi ke KPUD kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi kembali. Setelah itu, baru kita melakukan verifikasi faktual pada 30 Mei hingga 19 Juni,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.